Jakarta, growmedia-indo.com –
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menegaskan pentingnya perlindungan hak eksklusif pencipta lagu dalam Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Lantai 1 Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono yang juga dikenal sebagai Piyu, gitaris Padi, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukanlah bentuk perlawanan terhadap regulasi yang berlaku. Sebaliknya, AKSI ingin mendorong perbaikan serta menciptakan keseimbangan dalam ekosistem industri musik nasional agar lebih adil bagi para pencipta lagu.
Ia menekankan bahwa lisensi tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif. Demikian pula royalti, menurutnya, bukanlah pemberian sukarela atau bentuk kemurahan hati, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap pencipta lagu.
Karena itu, penggunaan karya musik tanpa izin yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya dialog langsung antar pemangku kepentingan guna menghindari kesalahpahaman yang kerap muncul di ruang publik.
“Ini yang saya lakukan juga misalnya dalam berbagai kasus politik, kita dudukkan bersama-sama supaya kita mendekatkan satu sama lain dan tidak melalui media yang kadang-kadang mungkin bisa membahasakannya berbeda dari apa yang dimaksud. Jadi melalui kongres ini, apa yang telah disampaikan dalam deklarasi ataupun maklumat saya kira sudah cukup jelas, bahwa kita mempunyai hak terhadap apa yang menjadi karya pencipta lagu,” ujar Fadli.
Ia menegaskan bahwa karya cipta merupakan hak privat yang melekat pada penciptanya. Oleh karena itu, pengaturan yang dibuat tidak boleh mereduksi hak-hak tersebut.
“Bagaimana pengaturan-pengaturan itu dilakukan tanpa mereduksi apa yang menjadi hak privat dari penciptanya. Dan juga bagaimana apa yang telah diciptakan itu bisa digunakan, tentu dengan melihat praktik-praktik yang sudah berjalan di negara-negara lain,” tutupnya
(Supriyadi)





