Pagaralam,growmedia-indo.com -
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua pemuda beserta 200 gram ganja di kawasan perumahan Kel Selibar Kec Pagara Alam Utara Penangkapan dilakukan Senin malam, 02 Februari 2026.
Pagaralam – Respons cepat laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua pemuda di pinggir jalan kawasan Perumnas Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 22.50 Wib.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial K (22) dan RDMR (23). Dari tangan K petugas menemukan tiga paket ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto sekitar 200 gram, yang diselipkan di bagian pinggang depan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H, M. SI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Saat anggota tiba di lokasi, terlihat dua orang yangdalam mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja yang disimpan di pinggang salah satu terduga pelaku,” ujar Iptu Doris.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo A15 warna fancy white, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam berikut kunci kontak.
Lebih lanjut
Iptu Doris Pidriandi, S. H, M. SI menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.
Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, karena informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Satresnarkoba Polres Pagar Alam juga tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tahap I, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,"Tutupnya
(AD)





