Kuningan,growmedia-indo.com -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan melaksanakan kegiatan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana, Sabtu (07/02/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia serta mendukung terciptanya proses pembinaan yang humanis, tertib, dan berkeadilan.
Kegiatan penguatan HAM tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil HAM Jawa Barat, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, pejabat struktural Lapas Kelas IIA Kuningan, staf Lapas, serta Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini disampaikan sejumlah materi penting, antara lain pengenalan umum mengenai Hak Asasi Manusia, prinsip-prinsip dasar HAM bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, penjelasan mengenai hak-hak Warga Binaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pidana, serta mekanisme dan langkah yang dapat ditempuh apabila hak-hak Warga Binaan tidak terpenuhi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kegiatan penguatan HAM ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembinaan di dalam Lapas. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban akan mendorong terciptanya suasana pembinaan yang kondusif dan saling menghormati.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap Warga Binaan dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkeadilan,” ujar Sukarno Ali.
Kegiatan penguatan Hak Asasi Manusia ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana edukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, sekaligus sebagai wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan dalam memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia di lingkungan pemasyarakatan.
(Nurhadi)





