Terkait Enam Pasien Program Rehabilitasi Diduga Kabur Kepala LRPPN-BI Siswanto Memberikan Klarifikasi

 



Surabaya,growmedia-indo.com -

Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika- Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kaburnya enam or

ang yang menjadi pasien program rehabilitasi dari lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan di LRPPN-BI telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rehabilitasi yang berlaku. 


Siswanto menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan yang mendasar antara lembaga rehabilitasi dan lembaga penahanan. Menurutnya, pasien rehabilitasi adalah klien yang sedang menjalani proses pemulihan fisik, psikologis akibat ketergantungan narkoba dan sosia

l, sehingga pendekatannya jauh berbeda dengan sistem pengamanan ketat di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 


Seluruh tahapan rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya sudah berjalan sesuai SOP. Perlu dipahami, Rehabilitasi Narkoba adalah proses pemulihan, bukan penahanan," ucap Siswanto saat memberikan keterangan, Sabtu (24/1/2026).


Dijelaskan terkait langkah penanganan terhadap pasien yang melarikan diri, bukan kurangnya kewaspadaan atau lemahnya pengawasan penjagaan. Siswanto menekankan bahwa pengejaran fisik secara langsung bukanlah pilihan utama karena memiliki risiko keselamatan yang tinggi bagi semua pihak. 


Kalau pasien kabur lalu dikejar, itu sangat berisiko. Bisa membahayakan pasien yang kondisi fisik dan psikologisnya belum stabil, juga petugas dan lingkungan sekitar," tegasnya. Kekhawatiran tersebut terbukti melalui insiden tragis yang menimpa salah satu petugas LRPPN-BI, Febriansyah. Saat melakukan pengejaran, Febriansyah justru menjadi korban tabrak lari oleh kendaraan yang melintas di jalan raya.


Salah satu petugas kami bernama Febriansyah telah dilarikan ke rumah sakit terdekat dan mengalami patah tulang akibat ditabrak oleh mobil yang melintas pada saat melakukan pengejaran," jelas Siswanto. Meski menghadapi kendala dilapangan, pihak lembaga memberikan konfirmasi bahwa sudah ada perkembangan dalam pencarian para pasien. Dijelaskan masing-masing pasien, 4 warga Manukan, Surabaya dan 2 warga Gresik. Di antara pasien sebelumnya juga pernah melarikan diri dari rumah rehabilitasi Merah Putih dan Rumah Kita.


Terbukti, dari keenam pasien yang melarikan diri, kami berhasil menangkap kembali satu pasien," tuturnya.


Menindaklanjuti kejadian, pihak LRPPN-BI Surabaya memilih menempuh langkah persuasif dan humanis berkoordinasi dengan pihak keluarga pasien serta aparat berwenang. Siswanto memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi internal untuk memperketat pengawasan tanpa mengesampingkan prinsip utama rehabilitasi.


Kami juga sudah membuat laporan ke pihak berwajib dan melakukan evaluasi internal agar pengawasan ke depan semakin baik, tanpa menghilangkan prinsip utama rehabilitasi, yakni keselamatan dan pemulihan pasien," tambahnya. 


Di tempat rehabilitasi LRPPN-BI peristiwa terjadi, pasien masuk tanggal 10 Januari 2026 dan berhasil melarikan diri dengan cara menjebol atap atau plafon tanggal 11 Januari belum satu hari," ungkapnya. Sungguh sangat disayangkan pemberitaan yang tengah beredar, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak LRPPN-BI menyebabkan kesalahpahaman dan tidak adanya keberimbangan berita secara objektif, bukan hanya narasi satu sisi saja yang telah diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)


Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, turut memberikan tanggapan terkait aspek hukum dari insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa jika terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses kaburnya pasien seperti perusakan fasilitas maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan. 

(Redaksi)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال