Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Bogor - Bekasi, Puluhan Gram Barang Bukti Disita

 Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Bogor - Bekasi, Puluhan Gram Barang Bukti Disita




BEKASI KOTA – Komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus menghasilkan hasil yang signifikan. Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/01/2026), jajaran kepolisian merilis penyebaran kasus narkotika jenis sabu hasil pengembangan intensif di lapangan.


Kegiatan pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.


Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari beberapa klaster kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berhasil ditangani. Untuk klaster pertama, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial MTS dan IGM pada Minggu (25/01/2026).


“Berawal dari pengembangan informasi di wilayah Jatiasih, tim bergerak cepat hingga menyelesaikan pengamanan para tersangka di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 49,69 gram, serta paket kecil siap edar seberat 0,74 gram,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MTS bertugas sebagai pengedar atau penjual, sementara tersangka IBM berperan melakukan pengemasan (packing) sabu menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor. Diketahui, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial HR, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Kami masih melakukan transmisi terhadap pemasok utama (BR) guna memutus rantai peredaran jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 609 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.


Polres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya guna mewujudkan Kota Bekasi yang bersih dari narkoba (Bersinar).

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال