Kuasa Hukum Penggugat Kritik Absennya Pejabat Negara di Sidang PN Jakarta Pusat

Jakarta,Growmedia,indo,com—
Sidang kedua gugatan perdata nomor 844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Ruang Soekadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Gugatan itu diajukan kuasa hukum Hangga Oktafandany, SH, mewakili dr Ratna Setia Asih, Sp.A, M, atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Majelis Hakim yang memimpin sidang diketuai Saptono, SH, MH, dengan anggota Dr Ida Satriani, SH, MH, dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati, SH. Andi Zumar, SH, MH, bertindak sebagai panitera pengganti.


Beberapa turut tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, termasuk Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, serta Ketua Mahkamah Agung RI. Namun, Presiden RI, Ketua Kompolnas RI, dan Ketua Komisi III DPR RI tidak hadir.

Majelis Hakim menyatakan ketidakhadiran itu mendapat perhatian serius. Hakim Ketua Saptono menegaskan bahwa pihak yang absen akan dipanggil dengan peringatan. Jika tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, hakim berpotensi memutus perkara secara sepihak, yang berarti turut tergugat dianggap tidak menggunakan hak hukumnya.

Hangga Oktafandany menyoroti absennya lembaga negara sebagai tidak menghormati proses hukum. "Ini preseden buruk bagi lembaga negara yang seharusnya jadi teladan. Ketika abai terhadap peradilan, kepercayaan publik terhadap keadilan bisa tergerus," katanya.

Sidang akhirnya diskors dan dilanjutkan Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan perkara.




Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال