*Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar*
*Tergiur Upah, Pasutri Jadi Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi diamankan Polisi di Jakarta Barat*
Jakarta Barat - Polsek Kalideres berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan.
Penangkapan pelaku yang merupakan sejoli berinisal ML 43 tahun dan RS 41 tahun itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Twedy Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku sejoli ini ditangkap pada Jumat, 21 November 2025 di sebuah rumah kontrakan.
Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang, kata Twedy saat konferensi pers, Selasa 2 Desember 2025.
Petugas langsung menangkap pasutri yang berada di rumah kontrakan itu. Pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pada saat digeledah, ditemukan bukti barang berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram,” jelas Twedy.
Twedy menjelaskan, pasutri ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan membelikan tiket untuk mengambil barang di Pekan Baru.
“Jadi Saudara ML dan Saudara RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Twedy menyampaikan sabu seberat 19 kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun pasutri ini keburu ditangkap.
“Belum sempat matiarkan dan dikirimkan, sudah ditangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur dia.
Dari pengakuan pasutri yang ditangkap, keduanya nekat mau menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang cukup besar. Keduanya menjanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.
Selain uang tunai, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.
“Apabila mereka berhasil mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu,” ucap Twedy.
Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )






