Lintas Sektor Babinsa Koramil 04/Sikakap Sepakati Sanksi Tegas Perdes Sampah Babinsa Hadir Dukung Pelaksanaan

Babinsa Koramil 04/Sikakap, Serda J. Simanora, menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah yang digelar oleh Pemerintah Desa Sikakap. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan dan penataan lingkungan desa.


Pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, sosialisasi Perdes sampah tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat terkait aturan, kewajiban, serta sanksi dalam pengelolaan sampah di wilayah desa.


Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan tokoh masyarakat, di antaranya Camat Sikakap, Kepala Desa Sikakap, Kapolsek Sikakap, Babinsa Koramil 04/Sikakap, Babin Ter Pos AL, Ketua KUA, Ketua BPD, Karang Taruna, CDRM/CDS, para Kepala Dusun, Kepala Syahbandar, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penerapan Perdes sampah secara efektif.


Dalam rapat sosialisasi tersebut, disepakati sejumlah poin penting yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Desa Sikakap. Kesepakatan itu antara lain pemberian sanksi administrasi dan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Selain itu, pelayanan administrasi desa akan ditunda hingga yang bersangkutan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.


Kesepakatan lainnya, pelanggar tidak akan mendapatkan pelayanan dari BUMDes maupun lembaga usaha desa lainnya, serta dikenakan denda sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). 


Melalui penerapan Perdes ini, diharapkan tercipta lingkungan Desa Sikakap yang bersih, tertib, dan sehat dengan dukungan penuh seluruh lapisan masyarakat. (Lr)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال