Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 Diduga Diinisiasi Kepala Desa Sindang Panon, Pol PP Kabupaten Tangerang terkesan Cuek

Unknown
Sabtu, 18 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-18T04:54:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
GABUNG JADI WARTAWAN KAMI YOK!


   

Kab.Tangerang.GrowMedia-indo.com – Terlihat jelas barisan mobil Dump Truck yang berjejer di samping irigasi milik BBWS C3 di desa Sindang panon Kecamatan Sindang jaya Kabupaten Tangerang yang sedang menunggu antrean muat tanah. Jum’at 10/10/2025


Perlu kita ketahui beberapa bulan lalu bahwa BBWS C3 bersama pemerintah kabupaten Tangerang bersama-sama menertibkan bangunan liar disepanjang lokasi tersebut. Sebab bangunan liar yang berdiri di lahan milik Negara sudah jelas menyalahi aturan.

Alih-alih bertujuan untuk membersihkan bekas pembongkaran, terdapat aktivitas cultivator dan puluhan mobil dum truck yang sedang memuat tanah,  yang diduga aktivitas tersebut belum memiliki izin pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanu, Ciujung, Cidurian. (BBWS C3).


Saat di konfirmasi, salah satu petugas pengairan yang berada di lokasi mengatakan urusanya dengan Desa pak, coba ditanyakan saja.”ucapnya



Kami menduga pihak Desa Sindang Panon kecamatan Sindang Jaya bekerjasama dengan oknum berinisial A dan M untuk melakukan pengerukan tanah milik  BBWS C3. Sebab dalam pantauan awak media tanah tersebut di bawa ke salah satu perumahan yang ada di wilayah kecamatan Sepatan.


Terpantau jelas tanah milik BBWS C3 yang berada di Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya dibawa ke Perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan untuk kepentingan pembangunan.


Menjual tanah milik negara melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 385 KUHP karena termasuk tindakan melawan hukum, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan hak kepemilikan hanya dapat dialihkan oleh pemilik yang sah.


Dan penambangan tanah secara ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal

Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat kepala desa Sindang Panon Didik Darmadi, pada sabtu 11/10/2025, belum merespon atas kegiatan yang sedang dilakukan di wilayah nya.

(Red/tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan