Pontianak,Growmedia-indo.com– Keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar, Paulus Andi Mursalim (PAM), memicu kecaman keras dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi, menilai putusan tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap pelaku korupsi. Ia memastikan BPM akan menggelar aksi besar-besaran di Pontianak pada Kamis (23/10/2025), yang akan dipusatkan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini karena justru membela koruptor. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Kalbar,” ujar Gusti Edi, Rabu (22/10).
BPM menyoroti hasil audit BPKP Kalbar yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar dalam proyek pengadaan tanah Bank Kalbar. Penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar, menurutnya, sudah berdasarkan bukti kuat. Namun, Pengadilan Tinggi justru membatalkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa.
“Ini keputusan yang janggal dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
BPM Kalbar juga mendesak KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial untuk meninjau ulang proses hukum yang dianggap tidak transparan itu.
“Kami tidak akan diam. BPM akan terus mengawal kasus korupsi di Kalbar hingga tuntas,” tegas Gusti Edi.
Kejati Kalbar hingga kini masih mempelajari salinan putusan Pengadilan Tinggi tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor: kzn
Sumber: BPM Kalbar, Kejati Kalbar, BPKP Kalbar




