PEKANBARU (Growmedia-indo.com) - DPRD bersama Pemko Pekanbaru menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD 2025. Nilai yang disepakati lewat rapat paripurna di DPRD Pekanbaru pada Kamis (18/9) malam itu Rp3,210 triliun.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama yang dilakukan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Wakil
Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II M Dikky Suryadi Khusaini dan Wakil Ketua III Andry Saputra.
APBD Perubahan 2025 itu terdiri dari pendapatan daerah Rp3,182 triliun, belanja Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,08 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
Angka tersebut turun sebesar Rp1,325 miliar dibanding APBD murni 2025 yang ditetapkan Rp3,211 triliun. Mayoritas karena dana transfer pusat.
”R-APBD 2025 akhirnya bisa disepakati dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Azwendi usai rapat paripurna.
Sementara itu Markarius Anwar mengapresiasi kerja sama DPRD dan Pemko Pekanbaru. Menurutnya, nota kesepakatan ini lahir dari pembahasan yang dinamis dan kritis.
”Kerja sama seperti ini harus terus kita pertahankan agar keberhasilan pembangunan bisa lebih mudah kita raih,” katanya.
Markarius menegaskan Pemko Pekanbaru akan fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan layanan publik dan pemerataan kesejahteraan. Terutama untuk masyarakat rentan.
Markarius juga menekankan bahwa alokasi anggaran tiap OPD bakal berbasis target kinerja, bukan sekadar pemerataan. Maka anggaran harus dikelola akuntabel, transparan dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Junita