Aktivis Kamaksi Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Ijazah Palsu di Pilkada Ulang Bangka ke Bawaslu RI

Jakarta,Growmedia,Indo,com -
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Organisasi Aktivis Pemuda yang konsisten dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, pada hari ini kami menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai dan Pelaporan kepada Ketua BAWASLU RI Bapak Rahmat Bagja, S.H, LL.M, atas dugaan kecurangan Terstruktur, Masif dan Sistematis (TSM) serta indikasi praktik money politic dan pemalsuan dokumen BB.KWK dan dugaan Ijazah Paket C palsu dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025.

Praktik kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 yaitu Fery Insani - Syahbudin yaitu dengan pemalsuan tanda tangan Muhammad Taufik Koriyanto Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bangka hal tersebut dibuktikan dengan perbedaan tanda tangan di KTP nya (bukti terlampir) dan dugaan Ijazah Paket C palsu Rato Rusdiyanto calon nomor urut 5 harus ditindak lanjuti secara serius karena berpotensi melanggar hukum dan menciderasi Sistem Demokrasi di Indonesia.


Berikut kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Muhammad Taufik Koriyanto merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka terhitung sejak tanggal 17 November 2021 sampai dengan saat ini;
2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 telah dilaksanakannya Pemilihan Ulang Kepala Daerah Kabupaten Bangka;
3. Bahwa pada Pemilihan Ulang Kepala Daerah Kabupaten Bangka tahun 2025 ini, Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yaitu Fery Insani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP;
4. Bahwa sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka yang mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Muhammad Taufik Koriyanto memiliki kewajiban untuk melakukan penandatanganan berkas ataupun formulir yang berkaitan dengan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Ulang Kepala Daerah Kabupaten Bangka tahun 2025;
5. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2025 bertempat di Sungailiat Kabupaten Bangka, Calon Bupati yaitu H. Feiy Insani, S.E., M.M telah menandatangani Formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK Surat Pernyataan Calon Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2025 serta ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bangka, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bangka, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka selaku Pengusung Calon Bupati (terlampir};
6. Bahwa berdasarkan poin 5 (lima) Surat Pernyataan Nomor: 599/SP/AK-LAW/XI/2025/BANGKA atas nama Muhammad Taufik Koriyanto terdapat perbedaan antara tanda tangan asli dengan tanda tangan yang tercantum pada Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK tersebut;
7. Bahwa hal ini dibuktikan dengan pembanding yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP} milik Muhammad Taufik Koriyanto selaku Kctua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangka {terlampir);
8. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah diusung H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP, sebagaimana proses serta tahapan persyaratan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 ini telah cacat administrasi dan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar 32 Miliar dalam Pelaksanaan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025;
9. Bahwa patut Kami duga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka telah melakukan kelalaian, kekeliruan dan maladministrasi dalam memverifıkasi formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK milik Pasangan Calon Nomor urut O1 H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP;
10. Bahwa tindakan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Nomor Urut 01 H. Fery Insani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP, yaitu memalsukan tanda tangan dalam Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan menggunakan dokumen berisi kepalsuan tersebut seolah-olah kebenaran jelas merupakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur didalam Pasal 263 Juncto 264 KUHP.
11. Advokat Budiyono yang merupakan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 telah melaporkan ke Polda Bengkulu dugaan ijazah palsu Paket C atas nama Rato Rusdiyanto Calon Bupati Nomor Urut 5 di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Terdapat kejanggalan terkait dua surat yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, dua surat tersebut dibuat pada tanggal yang sama. Surat pertama tertanggal 21 Juli 2025 ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmarwan S.Kom, M.AP dengan nomor : 800. 1.32/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 dibubui cap resmi.
Meski begitu, dua surat yang dikeluarkan pihak Disdikbud Kabupaten Kaur justru isinya berbeda jika diteliti dengan seksama. Pada surat pertama isinya pihak Disdikbud Kaur menerangkan bahwa ljazah (paket C) dengan Nomor DN.PC 0031369 merupakan blanko ljazah asli namun tidak ditemukannya identas nama an. RATO RUSDIYANTO setelah ditelusuri melalui Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Berbeda halnya dengan surat kedua dikeluarkan pihak Disdikbud Kabupaten Kaur, isinya menerangkan perihal surat keterangan ljazah an RATO RUSDIYANTU dengan Nomor ljazah DN-PC 0031369 Tahun 2020 benar dikeluarkan dan tercatat secara administrasi d PKBM BINA BARU.
Tindakan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Ancaman sanksi hukumnya tegasnya adalah penjara paling lama 6 tahun bagi orang yang membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu, dengan tujuan agar surat tersebut dianggap asli dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pasal ini mencakup tindakan memalsukan surat biasa maupun surat otentik
Atas dasar kejanggalan tersebut maka kami menduga Ijazah Paket C Rato Rusdiyanto adalah palsu. . Atas dasar kejanggalan tersebut maka kami menduga Ijazah Paket C Rato Rusdiyanto adalah palsu.

Atas dasar hal tersebut maka KAMAKSI meminta kepada BAWASLU RI agar menindak lanjuti pelaporan kami dan bertindak tegas, antara lain;
1. BAWASLU RI segera memanggil dan memeriksa Pimpinan dan Komisioner KPUD Kabupaten Bangka atas dugaan kelalaian dalam memverifıkasi formulir Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK milik Pasangan Calon Nomor urut O1 H. Fery fnsani, S.E., M.M dan Syahbudin, S.IP., M.Tr., IP dan juga dugaan Ijazah Paket C Palsu Calon Nomor Urut 5 Rato Rusdiyanto;
2. Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025 diduga cacat administrasi, telah terjadi kecurangan dan sejumlah kejanggalan. Kami mendesak Pihak Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan BAWASLU membatalkan hasil perolehan suara dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bangka, dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin dan pasangan nomor urut 5 Rato Rusdiyanto-Ramadian. Pilkada sebagai wujud kedaulatan rakyat harus dilaksanakan secara jujur, adil, terbuka, tanpa manipulasi, tanpa pemalsuan dokumen dan tidak menciderai prinsip Demokrasi Kerakyatan;

Kami juga mendesak pihak Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas sejumlah pelanggaran tersebut. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. "FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM, HENDAKLAH KEADILAN DITEGAKKAN SEKALIPUN LANGIT AKAN RUNTUH". (KBO Babel)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال