Program P3-TGAI Wajib Dikerjakan Langsung oleh P3A, Bukan Pihak Ketiga



Garut, 27 Agustus 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan kegiatan padat karya yang wajib dilaksanakan langsung oleh masyarakat dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), bukan oleh pihak ketiga.

P3A sendiri merupakan wadah kelembagaan yang dibentuk oleh petani pemakai air untuk mengelola irigasi secara demokratis di wilayah mereka. Program ini mengutamakan partisipasi masyarakat, sehingga tidak boleh dialihkan atau dipinjamkan pengerjaannya kepada pihak ketiga.

“P3-TGAI adalah program padat karya tunai. Sesuai ketentuan, pelaksanaannya dilakukan langsung oleh masyarakat melalui P3A dengan fasilitasi Balai Wilayah, bukan oleh kontraktor atau pihak lain,” tegas pernyataan resmi Kementerian PUPR.

Pelaksanaan program didampingi oleh Tim Pelaksana Balai (TPB) serta Konsultan Manajemen Balai (KMB) untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, tujuan utama program yaitu meningkatkan fungsi irigasi sekaligus memberdayakan petani dapat tercapai.

Larangan keterlibatan pihak ketiga ditegaskan kembali agar tidak terjadi penyalahgunaan, sebab program ini dirancang untuk menyalurkan manfaat langsung kepada petani dan masyarakat desa.


Dea Islami

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال