Kapolda Riau Irjend Hery Heriawan Dan Kapolres Dumai AKBP Angga F.Herlambang Tindak Tegas Oknum APH Dan Riki Hutagalung Yang Diduga Kuat Membekingi Arena Judi di Kota Dumai.
Dumai(Growmedial-indo.com)– Aktivitas gelanggang permainan (gelper) tembak ikan yang diduga sebagai praktik perjudian di Kota Dumai kian marak. Sejumlah lokasi terang-terangan beroperasi tanpa hambatan, mulai dari Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan, area samping Wisata Hotel di Jalan Merdeka Lama, Grand Pool di Jalan Pasar Pulau Payung, Dragon di Jalan Ombak, hingga sejumlah ruko lain yang disinyalir menjadi markas judi.
Informasi yang dihimpun awak media, aktivitas ilegal ini diduga kuat mendapat “benteng perlindungan”. Nama Riki Hutagalung mencuat ke permukaan sebagai sosok yang disebut-sebut membekingi keberadaan sejumlah gelper di Dumai, sehingga lokasi-lokasi tersebut tetap aman beroperasi meski jelas-jelas diduga melanggar hukum.
Ironisnya, meski beroperasi terang-terangan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Publik bahkan menilai seakan-akan aparat menutup mata dan membiarkan arena perjudian berkedok gelper terus berjalan.
Awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, terkait dugaan adanya bekingan kuat di balik maraknya gelper ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan aparat dan dugaan adanya “bekingan” membuat praktik perjudian semakin subur. “Kalau dibiarkan, anak-anak kita akan terbiasa melihat judi seperti hal yang wajar. Ini berbahaya bagi moral generasi muda,” ujar seorang warga Dumai.
Sebagai catatan, praktik perjudian jelas melanggar hukum.
Pasal 303 KUHP: Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan main judi, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Setiap orang yang ikut serta main judi diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
UU No. 7 Tahun 2022 tentang KUHP Baru juga mempertegas larangan perjudian dengan ancaman pidana serupa.
Hingga kini, arena gelper di berbagai titik Dumai masih beroperasi lancar. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan adanya bekingan di balik bisnis haram yang kian meresahkan ini.
(Tim)
Posting Komentar