Dugaan Pelangaran di Kawasan Sutet, Siapakah Jefry Domo dan Seberapa Kuat Bekingannya? Warga Mulai Bertanya Tanya
growmedia-indo.com-
Ilegal loging yang di lakukan oleh saudara JD
Yang dibantu oleh Husein dkk di lapangan yang beritanya telah viral di media sosial, dan timbulnya dugaan adanya pelanggaran di area sutet menimbulkan pertanyaan di sebagian warga, warga mulai bertanya seberapa kuatkah bekingan si JD?.(25-08-2025)
Apa itu ilegal loging
Pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) menjadi payung hukum utama untuk memberantas illegal logging(s:wikipedia).
Kronologi di lapangan
Dengan banyaknya laporan warga ke pihak kerapatan adat nagari, maka di tunjuklah beberap orang pemangku adat untuk melihat langsung ke lokasi.
Dan ketika sampa di lokasi, pemangku adat di tahan oleh Husein dengan menunjukan papan pamplet yang terpajang di kawasan ilegal loging berdalih mengunakan Yayasan Domo Dt Majo Besar persada dengan menunjukan 13.000 hektar itu tanah husein dan JD, sedangkan itu adalah tanah warga bukan milik JD.
Akan tetapi yayasan tersebut sampai kini belum terigestrasi dan tidak pernah mereka yang terlibat ilegal loging melaporkan kegiatan itu ke pihak pemerintah kenagarian tanjuang balik.
Dari kejadian yang berita viral tersebut, siapa bekingan JD?
Warga mulai membicarakan berita viral itu di tempat nongkrong di sekitar tanjuang balikMereka mulai bertanya siapa dibelakang saudara JD Apa yang timbul dari kegiatan ilegal loging
Dengan Adanya dugaan pelanggaran di kawasan sutet maka tim awak media menghubungi salah satu orang yang kerja di pln dan beliau mengatakan
Menurut T yang kerja di PLN "Kalau secara aturan pak terkait di daerah kawasan tapak tower yang telah dibebaskan memang tidak boleh ada kegiatan yang lain pak" imbuhnya
Mnurut y yang kerja di PLN " kalau goyang sutet itu timbul banyak permasalahan besok" tutur nya lagi
Pidana dengan menganggu jalur sutet
Ya, membuka atau melakukan aktivitas di area yang terlarang di sekitar SUTET adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai pembaca yang baik mari kita tunggu hasilnya, siapapun pelaku dan bekingan ilegal loging tersebut, ada pepatah minang megatakan, "Yang bungkuk makan dek saruang" semua di pertangung jawabkan dihadapkan tuhan yang maha esa
Penulis mengajak pembaca untuk menjadi pribadi yang baik, jadilah warga yang taat hukum, taati peraturan sebelum peraturan itu membuatmu menyesal di kemudian hari.
(Arul)
Posting Komentar