Wabup Madina dan Kajari Luncurkan SIKIMAN di Gedung Serbaguna
Madina, Growmedia-indo.com -
Wakil Bupati Mandailing Natal (Wabup Madina) Atika Azmi Utammi Nasution dan Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Muhammad Iqbal, SH, MH, meluncurkan aplikasi SIKIMAN (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal) di Gedung Serbaguna H. Amru Daulay, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Rabu, 2/7/2025.
Peluncuran turut disaksikan Asisten Administrasi Umum Lismulyadi Nasution, Kadis PMD Irsal Pariadi, Kadis Kominfo Azhar Paras Muda Hasibuan, Kadis Perpustakaan Khairunnida, para kepala satuan di Kejari Madina, Kabag Hukum Setdakab Nur Kholis, Kabag Tapem Isa Ansari, Kabag Protokol Mawardi Hasibuan, Kabag Umum Irsan Hasibuan, ratusan kepala desa, serta masyarakat umum.
Wabup Mandailing Natal Atika Azmi mengatakan Pemkab Madina menyambut baik dan mengapresiasi Kajari Iqbal yang telah berhasil membuat aplikasi permohonan pendampingan hukum ini. Sebab, hal itu sesuai dengan misi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, sinergis, dan kolaboratif serta pelayanan publik berkualitas.
Wabup menilai kehadiran SIKIMAN akan menghemat waktu, biaya, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak mengajukan pendampingan hukum atau sekadar bertanya terkait pelayanan di Kejari Madina.
Pada sisi lain, Wabup Atika menjelaskan di tengah era yang serba cepat ini, transformasi digital merupakan satu keniscayaan. Kami minta kadis PMD perlu melakukan sosialisasi agar para kepala desa lebih melek teknologi. Dengan ini akan lebih hemat, lebih efisien, dan cepat. Ungkapnya.
SIKIMAN juga dipandang bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). "Terima kasih, Pak Kajari, aplikasi ini akan meningkatkan nilai implementasi SPBE di Madina," Ujarnya Atika.
Sementara itu, Kajari Iqbal mengungkapkan aplikasi ini dibuat untuk kepentingan pembangunan daerah dalam hal pelayanan masyarakat. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah daerah.
Iqbal berkeyakinan SIKIMAN cukup bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Iqbal menerangkan melalui aplikasi ini para kepala desa bisa meminta permohonan pendampingan hukum kepads Kejari Madina tanpa harus ke kantor. "Tapi, kalau mau mengajukan jangan saat kegiatan berlajan,".
Kajari berharap setelah SIKIMAN diluncurkan, masyarakat dan kepala desa, memanfaatkan keberadaan aplikasi ini dengan baik. Kepala desa bisa bertanya terkait pengelolaan dana desa. Untuk diketahui, aplikasi pelayanan ini memuat lima menu penting. Pertama, SIPINA atau Sistem Pelayanan Pembinaan. Kedua, SIMADUM atau Sistem Pelayanan Pidana Umum.
Ketiga, Sistem Pelayanan Intelijen atau dikenal dengan SISAJEN. Keempat, SIATUN (Sistem Pelayanan Perdata dan Tata Usaha Negara). Terakhir, SILATI atau Sistem Pelayanan Barang Bukti.
(Paisal Nst-Lobe)
Posting Komentar