Seleksi PPPK Tahap II Pemko Pekanbaru Segera Rampung, Penempatan Tidak Bisa Dipilih
PEKANBARU,Growmedia-indo.com
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 sebentar lagi akan tuntas, saat ini sedang dalam proses penetapan nomor kepegawaian.
"Saat ini, lulusan PPPK tahap kedua masih dalam proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK)," ungkap Wako Agung Nugroho, Rabu (30/7/2025).
PPPK yang sudah lulus seleksi tahap dua nanti akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang dipilih saat pendaftaran. Artinya, mereka tidak bisa memilih agar ditempatkan di OPD dimana tempat mereka bekerja sebelumnya.
"Jangan berharap dikembalikan ke OPD lama hanya karena dulu pernah di sana. Penempatan PPPK itu berdasarkan formasi, bukan permintaan pribadi,” tegas Walikota.
Kepala Sub Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Andre Yorda, menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), penempatan PPPK tahap kedua sudah harus dilakukan paling lambat Bulan Oktober tahun 2025 ini.
Formasi PPPK sudah ditetapkan sejak awal pendaftaran dan sudah mengikat ke OPD masing-masing, bahkan hingga ke unit terkecil.
"Jadi, mereka tidak bisa dipindah-pindahkan," ujarnya.
Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN, maka posisi PPPK tidak dapat dirubah.
Hingga kini, belum ada petunjuk teknis (Juknis) maupun regulasi yang memperbolehkan mutasi atau perpindahan antar unit kerja bagi PPPK.
“Kalau sudah lulus, data formasi langsung dikunci oleh Kemenpan RB dan BKN. Jadi tidak ada celah untuk pindah atau mutasi. Semua harus sesuai formasi awal saat mendaftar," tutupnya.
(Roy Marpaung)
Posting Komentar