Kades Ramang Divonis 4 Bulan, Kuasa Hukum Masih Menimbang Banding

Table of Contents



KALTENG, PULANG PISAU, growmedia-indo.com – Kepala Desa Ramang, Ramba, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau dalam sidang putusan yang digelar Rabu 30 Juli 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 7 bulan penjara.

Kuasa hukum Ramba, Haruman Supono, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait upaya hukum berikutnya. Pilihan untuk menerima atau mengajukan banding masih dalam tahap pertimbangan.

“Kalau kami banding, prosesnya bisa memakan waktu dua sampai tiga bulan. Sementara kalau putusan ini diterima, Pak Ramba bisa bebas awal September,” ujar Haruman saat ditemui usai sidang.

Ramba diketahui telah menjalani masa penahanan sejak Mei 2025. Artinya, sisa masa hukumannya tinggal sekitar satu bulan. Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam pertimbangan tim hukum.

Haruman mengatakan keputusan akhir akan disampaikan dalam tenggat waktu tujuh hari, sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pembahasan internal bersama keluarga sudah dilakukan sebelumnya.

“Pak Ramba pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya kepada kami. Tapi tentu kami melihat dari berbagai aspek, termasuk psikologis dan dampak sosialnya di desa,” ucapnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Ramba terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan SKT. Namun, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif dan status Ramba sebagai kepala desa aktif.

Meski begitu, kuasa hukum tetap berpendapat bahwa perkara ini semestinya tidak masuk ranah pidana. Ia menilai konflik yang terjadi adalah persoalan administratif terkait tanah dan semestinya diselesaikan melalui jalur non-litigasi.

“Pelapor bahkan sudah mencabut laporan sebelum penahanan dilakukan. Surat yang dipermasalahkan juga sudah ditarik,” terang Haruman.

Ia juga menyoroti kurangnya upaya untuk menghentikan perkara di tahap awal. Menurutnya, andai ada gelar perkara ulang saat penyidikan, kasus ini bisa saja tidak berlanjut ke meja hijau.

“Ini jadi pelajaran penting. Penegakan hukum harus sejak awal dilakukan secara adil dan proporsional,” tambahnya.

Haruman turut menyayangkan penahanan yang dilakukan sejak Mei, padahal menurutnya perkara belum kuat secara materiil dan tidak mengandung ancaman pidana berat.

Ia menegaskan, proses hukum yang terburu-buru dapat berdampak buruk, khususnya bagi tokoh masyarakat seperti Ramba yang selama ini aktif dalam pelayanan publik dan organisasi kemasyarakatan.

“Masyarakat tentu bereaksi karena bagi mereka, Pak Ramba bukan hanya pemimpin, tapi juga simbol perjuangan di tengah konflik agraria,” jelasnya.

Kasus ini menurutnya juga menggambarkan lemahnya akses informasi masyarakat terhadap peta hak guna usaha (HGU) milik perusahaan, yang sering kali menjadi pangkal sengketa lahan.

Haruman berharap ke depan konflik tanah antara warga dan perusahaan bisa diselesaikan dengan dialog terbuka, bukan pendekatan hukum pidana yang terburu-buru.

Ia menyebut keterbukaan data HGU baru terjadi setelah adanya rapat dengar pendapat di DPRD. Sebelumnya, masyarakat tidak memiliki referensi yang memadai.

“Warga butuh kepastian dan kejelasan posisi hukum mereka, bukan tekanan,” tandasnya.

Untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu sikap jaksa. Jika jaksa juga tidak mengajukan banding, maka vonis 4 bulan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami hanya ingin proses yang adil dan masuk akal. Tidak berat sebelah dan tidak merugikan warga kecil,” tutup Haruman. (DENNY)

Posting Komentar