Tapanuli Selatan,growmedia-indo.com -
Dugaan tindakan intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan kembali mencoreng dunia pendidikan. Peristiwa tersebut terjadi di SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat pagi, 8 Maret 2026, dan menimbulkan kegaduhan di tengah berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
Kepala sekolah, Hasan Basri Siregar, didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dari media Mitra Bhayangkara bernama Kenedi Fransisko Pakpahan. Ia datang bersama dua orang lainnya, yakni Herman dan Samsir, yang mengaku sebagai anggota LSM.
Kedatangan mereka disebut-sebut untuk melakukan inspeksi terkait realisasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025 di sekolah tersebut.
Namun, situasi mulai memanas ketika pihak sekolah meminta legalitas sebagai wartawan, seperti kartu identitas pers (ID Card) dan surat tugas resmi. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Kenedi Fransisko Pakpahan.
Padahal, dalam praktik jurnalistik yang profesional sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang wartawan yang menjalankan tugas peliputan wajib menunjukkan identitas serta surat tugas resmi dari perusahaan medianya.
Meski demikian, Hasan Basri Siregar tetap berusaha kooperatif. Ia memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana BOS dengan menunjukkan dokumen laporan realisasi anggaran yang telah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan.
Namun menurut keterangan pihak sekolah, oknum tersebut tetap bersikeras dengan data yang dibawanya yang sumbernya tidak jelas.
Situasi kemudian semakin tegang ketika oknum yang mengaku wartawan tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman. Ia disebut-sebut siap membuat pemberitaan viral yang akan berdampak buruk bagi sekolah dan kepala sekolah apabila tidak ada kesepakatan tertentu yang diminta.
Ucapan tersebut dinilai bernada intimidasi.
Peristiwa itu tidak hanya membuat pihak sekolah tertekan, tetapi juga menimbulkan ketakutan di lingkungan sekolah. Para guru dan bahkan peserta didik ikut menyaksikan situasi tersebut, sehingga berdampak pada kondisi psikologis dan mengganggu proses belajar mengajar.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Secara hukum, tindakan intimidasi dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau tekanan terhadap seseorang.
Selain itu, apabila ancaman dilakukan melalui media elektronik atau berkaitan dengan penyebaran informasi yang menakut-nakuti, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak media dan masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar segera melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Sekolah merupakan ruang pendidikan yang harus terbebas dari tekanan, intimidasi, maupun praktik-praktik yang meresahkan.
“Lingkungan sekolah adalah tempat generasi muda menimba ilmu dan membangun masa depan bangsa. Oleh karena itu, negara wajib menjamin keamanan dan kenyamanan para kepala sekolah, guru, serta tenaga pendidik dalam menjalankan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar salah satu sumber di lingkungan pendidikan setempat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar profesi wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan tertentu.





