Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Sebanyak (23,66KG), Ekstasi sebanyak 3750 Butir dan Vape Liquid 650 pcs
Pekanbaru(Growmedia-indo.com)- Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan barang bukti narkoba. Adapun narkoba yang diamankan dari berbagai jenis diantaranya, sabu seberat 23,66Kg, enam bungkus plastik besar berisi narkoba liquid cair 650pcs serta 3750 butir pil ekstasi
Barang bukti ini diamankan dari tersangka berinisial PH(29) yang ditangkap Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas yang terjatuh dari motor pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat Kasubdit I, AKBP Boby mendapat informasi bahwa pada mencurigai seseorang membawa narkoba jumlah besar pada 11 Juli 2025 lalu. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan target sedang mengendarai sepeda motor membawa dua tas hitam besar di Jalan Paus Rumbai," ungkap Kombes Putu, Rabu (23/7/2025).
Namun, saat hendak dihentikan, pelaku melarikan diri karena melihat mobil patroli dan petugas Satlantas yang sedang mengatur arus lalu lintas. Dalam pelarian, dua tas hitam yang dibawa pelaku terjatuh ke jalan.
“Pelaku berhasil melarikan diri, namun barang bukti langsung diamankan. Setelah diperiksa, dalam tas tersebut ditemukan sabu seberat 23,66kg, dua bungkus besar narkoba cair sebanyak 650pcs dan 3750 butir ekstasi," jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, tim terus memburu pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, identitas dan kendaraan pelaku berhasil diketahui.
“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan menangkap pelaku dan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya," ujar Kombes Putu.
Selanjutnya, tim membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat membuang barang bukti.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Ini baru permulaan dari pengembangan kasus. Perang terhadap narkoba adalah harga mati demi menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegasnya.
*Junita*
Posting Komentar