gr Sosialisasi Nomor Induk Berusaha dan Badan Usaha Milik Desa di Desa Kemingking


Sosialisasi Nomor Induk Berusaha dan Badan Usaha Milik Desa di Desa Kemingking

Table of Contents

Bateng, Growmedia,indo, com -
Desa Kemingking, Kabupaten Bangka Tengah, baru-baru ini menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Tingkat Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) pada hari Selasa, 22 Juli 2025.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas hukum dan ekonomi. Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat memperoleh pengakuan formal atas aktivitas ekonominya dan membuka akses lebih luas terhadap fasilitas pembinaan, perizinan, hingga bantuan usaha dari pemerintah.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga dosen Fakultas Hukum UBB, yaitu Ibu Bunga Permatasari, S.H., M.H., Bapak Reko Dwi Salfutra, S.H., M.H., dan Ibu Ave Agave Christina Situmorang, S.H., M.H. Mereka memberikan materi tentang prosedur administratif dan aspek yuridis terkait pendaftaran NIB dan pembentukan BUMDes.

Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa dan warga masyarakat Desa Kemingking yang memiliki minat atau keterlibatan dalam kegiatan usaha skala perseorangan. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi warga dalam sesi konsultasi dan diskusi.

Bunga Permatasari, S.H., M.H., sebagai perwakilan dosen Fakultas Hukum UBB. Beliau menjelaskan secara mendalam mengenai urgensi legalitas bagi para pelaku usaha mikro di tingkat desa sebagai langkah awal menuju penguatan ekonomi masyarakat berbasis hukum.

Pendaftaran NIB dinilai sangat penting untuk memberikan pengakuan formal terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, serta membuka akses yang lebih luas terhadap fasilitas pembinaan, perizinan, hingga bantuan usaha dari pemerintah.kata Bunga

Selain itu, beliau menekankan bahwa keberadaan BUMDes merupakan instrumen strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal yang dilakukan secara kolektif dan akuntabel.

BUMDes tidak hanya berperan sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan yang mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dan memperkuat sistem ekonomi kerakyatan.

Dengan demikian, legalisasi usaha perseorangan melalui NIB dan pendirian BUMDes berbasis regulasi yang berlaku menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berpijak pada kepastian hukum.ujarnya.

"Kegiatan ini sangat relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat desa sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi yang berbasis hukum dan regulasi yang sah," ujar Sekretaris Desa Kemingking.

"Dengan adanya pendampingan langsung dari akademisi, masyarakat Desa Kemingking mampu meningkatkan literasi hukumnya serta menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih terstruktur, legal, dan berkelanjutan," tambah Sekretaris Desa Kemingking.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kontribusi nyata dari civitas akademika Fakultas Hukum UBB dalam mendukung peningkatan kapasitas hukum masyarakat desa," kata warga Desa Kemingking.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kemingking dapat meningkatkan kapasitas hukum dan ekonomi, serta menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih terstruktur, legal, dan berkelanjutan.tutupnya.

Posting Komentar