Pengacara Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri
Pengacara Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri
Kota Bekasi - DR Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., melaporkan oknum penyidik Polres Metro Bekasi ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus aduan masyarakat. Aduan tersebut diterima Bripka Andhika Novianto pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 12:44 WIB.
Dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Iskandar dan Bripka Putu Suharman selaku penyidik Bareskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya dalam menangani Laporan Polisi No. LP/566/K/II/2023/SPKT/Resto Bekasi Kota tanggal 24 Februari 2023 berupa maladministrasi dan menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Manotar Tampubolon meminta Propam Polda Metro Jaya untuk segera menanggapi aduan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini. Ia berharap agar oknum penyidik yang diduga tidak profesional dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan Polisi No. LP/566/K/II/2023/SPKT/Resto Bekasi Kota tanggal 24 Februari 2023 yang ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya diduga tidak ditangani dengan profesional oleh oknum penyidik, sehingga proses penyelidikan dihentikan tanpa alasan yang jelas.
Posting Komentar