gr SPBU 14.284.606 Lubuk Sakat Bebas Jual BBM Subsidi Solar Ke Mafia Penimbun BBM dan Kendaraan Besar Roda diatas 16 APH Tak Berdaya Menindak lanjuti


SPBU 14.284.606 Lubuk Sakat Bebas Jual BBM Subsidi Solar Ke Mafia Penimbun BBM dan Kendaraan Besar Roda diatas 16 APH Tak Berdaya Menindak lanjuti

Daftar Isi

 

Kampar(Growmedia-indo.com)- Saat tim media growmedia-indo.com sedang melakukan Investigasi di SPBU 14.284.606 pada Senin(9/6/2025), SPBU yang terletak di desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kodepos 28452.


Tampak terlihat kendaraan yang dilarang untuk mengisi BBM Subsidi solar yaitu Mobil truck trailer roda 22 angkut paku bumi untuk tol, trado mengangkut alat berat,dan truck truck lansir yang datang mengisi BBM subsidi jenis solar hingga beberapa kali antrian.

Pemerintah telah memberikan Subsidi Untuk Masyarakat, bukan malah di disalah gunakan oleh pihak Pekerja SPBU yang diduga ada kerjasama dengan para mafia penimbunan BBM Subsidi dan untuk angkutan Perusahaan besar dengan roda diatas 16 yang seharusnya tidak di isi dengan BBM Subsidi solar.


Berdasarkan informasi masyarakat sekitar SPBU 14.284.606 saat dipertanyakan oleh tim media mengenai BBM Subsidi jenis solar sulit didapati oleh Masyarakat alasan pihak SPBU Habis padahal mobil pribadi masyarakat sudah memiliki barcode. salah satu warga menyampaikan " Sepertinya SPBU 14.284.606 itu bermain bang,karena kami masyarakat saat hendak mengisi BBM Solar sering disebutkan habis tetapi selalu ada antrian panjang mobil"seperti trado alat berat, trailer roda diatas 22 hingga 24, dan truk mafia BBM yang antri hingga berkali kali,Jelas salah satu warga saat diwawancarai tim media.

SPBU Nomor 14.284.606, walau pun telah ada ketentuan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 Angka 9 yang berbunyi"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan

dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarrg disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah)"  hal itu tidak membuat rasa takut pihak pekerja dari pihak SPBU melakukan tindakan yang menyalahi aturan.


Semoga aktifitas menyalah SPBU 14.284.606 dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait baik APH setempat yaitu Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, dan pihak Pertamina,agar masyarakat dapat merasakan BBM Subsidi bukan hanya mafia dan perusahaan besar yang dapat menikmatinya.


*Tim*


Posting Komentar