Diduga Proyek Betonisasi LSM Angkat Bicara Di Komplek Veteran Desa Sukamanah Tidak Sesuai Spesifikasi




Tangerang - Kegiatan proyek betonisasi di komplek perumahan  Korp, Cacat veteran 
Desa sukamanah blok D. rt. 04/07 kecamatan rajeg, diduga tidak sesuai Setandar Oprasional Pekerjaan (SOP) maupun spesifikasi, saat awak media dan lsm mendatangi lokasi. senin, 16/06/2025

"Undang-Undang yang mengatur tentang papan informasi atau KIP (Keterbukaan Informasi Publik) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, dan akuntabel."


Bondan Ketua LSM DPD menurutnya, selagi menggunakan anggaran negara, dalam UU no.14 KIP tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tidak ditemukan, dan Diduga  juga ada oknum seorang media  inisial As yang membackup dalam kegiatan proyek di desa sukamanah diperumahan peteran yang mana diberikan mandah oleh salah satu kontraktor berinisial M. Jelasnya
Ia  menambahkan, apalagi saya lihat dia menandatangani surat jalan mobil molen, menurut saya proyek ini diduga tidak sesuai RAB, tidak ada papan KIP,  dan kita tidak tau ini kegiatan dari mana, entah Binamarga atau Perkim. Ringkasnya

Hal senada warga rt.04/07 memaparkan saat dikunjungi awak media dilokasi, Papan pembatas cooran/bagaisting sangat tipis dan diganjal batu. Pungkasnya. 

Red/ team 
Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال