gr Bebasnya Sales Rokok Ilegal Menawarkan Rokok Ilegal Di Kedai Kecil Diwilayah Hukum Polres Rohil Seolah Aturan Tak Ada Artinya


Bebasnya Sales Rokok Ilegal Menawarkan Rokok Ilegal Di Kedai Kecil Diwilayah Hukum Polres Rohil Seolah Aturan Tak Ada Artinya

Daftar Isi

Rokan Hilir(Growmedia-indo.com)- Saat tim media dan LSM sedang melakukan investigasi lapangan pada Selasa(3/6/2025),tim menemukan seorang sales rokok ilegal yang sedang menawarkan rokok ilegal yang dibawanya ke warung kecil.

Tampak jelas sales rokok yang menggunakan sepeda motor dengan plat nomor BK 4843 ZAN,membawa  kardus yang bermerk Sampurna Di jalan Lintas Riau,Simpang Bukit Timah,menggala kecamatan Tanah putih, kabubapaten Rokan hillir. Isi dari kardus tersebut merupakan berbagai merk rokok ilegal seperti HD,Oris,Lukman,dan rokok ilegal jenis merk lainnya.



Saat tim media dan LSM menanyai perihal rokok ilegal tersebut, sales rokok menghubungi seseorang perempuan selaku juru bicara rokok ilegal yang dibawanya melalui telfon seluler. Perempuan yang di hubungi menyampaikan kepada tim media dan LSM bahwa " Mereka sudah membayar media  dan APH Setempat kenapa mesti ditahan juga?serta mengancam tim dengan kata kata seraya mematikan telvon.

Sales rokok ilegal yang di temukan awak media, menantang tim untuk ke kantor polisi terdekat, namun saat sedang diperjalanan hendak ke kantor polisi terdekat,sales rokok ilegal tersebut malah melarikan diri dengan sepeda motor nya dengan cara mengelabui tim media dan LSM yang mengiringi motornya.

Para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Disebutkan dalam aturan itu,bahwa setiap orang yang menawarkan,menyerahkan,menjual,atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Atas temuan rokok ilegal yang dijumpai oleh tim media dan LSM HAM Indonesia,tim akan tetap  membuat laporan ke Polres Rokan Hillir, dan menyampaikan terkait temuan  adanya penjualan rokok ilegal yang beredar di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

*Tim*


Posting Komentar