Bandel !!! SPBU 23.373.06 Tambang Baru masih Layani Pelangsir BBM Subsidi
Merangin - Growmedia-indo.com SPBU 23.373.06 Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Dari pantauan media ini diduga masih Bandel layani Pelangsir BBM Subsidi pada (28/6/2025). Pukul 09.30 WIB, terlihat jelas beberapa mobil pelangsir jenis truck dan minibus sedang berjejer rapi dari pinggir jalan Lintas hingga kedalam lokasi SPBU tersebut.
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan nomor 23.373.06 ini tergolong sangat berani melanggar aturan dan Hukum yang berlaku demi kepentingan pribadi dengan cara pungut uang KR dan Harian terus Bulanan lainnya dengan alasan uang keamanan untuk melancarkan aksi kenakalan pihak SPBU dan Petugas lainnya.
Dari keterangan warga setempat dan pengguna Umum lainnya tentang keluh kesah yang di alaminya di setiap pengisian BBM Bersubsidi baik itu Solar ataupun Pertalite, sebut saja Barong.
"Kami sebagai pengguna umum dan masyarakat sini sangat kecewa karena ulah pihak SPBU dan Petugasnya, karena mereka lebih mementingkan pelangsir demi mendapatkan uang KR dari pelansir sehingga kami terpaksa mengantri begitu lama" Ujarnya..
Terpisah inisial 'J' salah satu anggota pelansir BBM Bersubsidi mengatakan perihal tersebut kepada media ini, tentang Uang Harian terus KR dan Uang Bulanan sebagai Uang keamanan yang di Stor sesuai bidang dan jurusan masing-masing di setiap BBM Bersubsidi Solar ataupun Pertalite.
"Kalau Pertalite itu 'UCOK' ketua lansir yang menerima uang harian sebesar Rp. 15.000 lima belas ribu per mobil, juga uang bulanan Rp. 100.000 seratus ribu perbulan sebagai uang keamanan, ia kadang kami dapat sembilan trip perhari dikalikan 15.000 uang KR kami bayar petugas per tripnya, na kalau Solar itu 'NONO' jurusan ketua lansir dan uang harian terus bulanan-nya, demikian kata 'J'.
Anehnya SPBU ini sudah berulang kali viral di media sosial tapi tidak dihiraukan malah makin menjadi-jadi, seakan-akan kebal hukum.
Pertamina dan APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jambi, Untuk dapat segera melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Solar yang masih saja marak terjadi, padahal sudah sangat jelas bahwa kegiatan tersebut adalah melanggar hukum.
(idil putra ipy)
Posting Komentar