SPBU di Pangkalan Kerinci Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Pemilik Tantang Wartawan
Pelalawan(Growmedia-indo.com)– SPBU yang berada di Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang dilakukan secara terang-terangan baik siang maupun malam.
Informasi dari warga dan awak media menyebutkan bahwa SPBU tersebut kerap melayani kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM dalam jumlah besar, di luar batas wajar pembelian.
Lebih mengejutkan, pemilik SPBU yang disebut bernama Wahyu bahkan menantang wartawan yang berulang kali mencoba memberitakan aktivitas mencurigakan tersebut.
"Sudah sering diberitakan, tapi mereka seperti tak gentar. Bahkan pemiliknya menantang kami seolah kebal hukum," ujar salah satu wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan tersebut diduga melanggar hukum sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar."
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera turun ke lokasi untuk menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.
(Tim)
Posting Komentar