PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN BAYUNG LENCIR
Growmedia.com (Muba) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M., menugaskan Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Taufik, S.I.P., bersama ASN Fungsional dan personel PTI Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Penertiban Non Yustisi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (21/05/2025).
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan:
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, dan
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Kegiatan penertiban PKL merupakan bagian dari agenda rutin Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin, bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, yang dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten. Tujuannya adalah untuk menertibkan dan memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan. Hal ini penting guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menghindari potensi bahaya bagi para pedagang itu sendiri.
Dalam kegiatan ini, para PKL diberikan edukasi dan diimbau agar memahami serta menaati ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, guna menciptakan situasi yang aman, terkendali, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.
Turut hadir dalam kegiatan penertiban dan imbauan tersebut antara lain ASN Fungsional: Hermansyah, S.H., Selamet, S.H., Heri Susanto, S.A.P., Amrullah, Abdul Hajar, S.H., Irhandi, M. Zulkarnain, serta personel PTI Satpol PP Musi Banyuasin.
(Dwi Putri)
Posting Komentar