gr Galian C Ilegal Milik Seorang RT Bernama Amsir Bebas Beraktivitas Di Wilayah Siak Hulu APH Bungkam Dan Tak Berkutik Seolah Dapat Upeti


Galian C Ilegal Milik Seorang RT Bernama Amsir Bebas Beraktivitas Di Wilayah Siak Hulu APH Bungkam Dan Tak Berkutik Seolah Dapat Upeti

Daftar Isi


 

Kampar(Growmedia-indo.com) - Bebasnya aktifitas galian c ilegal di wilayah hukum Polsek Siakhulu seolah tidak berdaya dalam menertibkan aktifitas galian c ilegal milik seorang RT yang dikenal bernama Amsir.

Galian C Ilegal yang beralamat tepat di Jalan
Pasir Putih, Desa Baru, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Beroperasi secara bebas melayani pengisian mobil colt diesel yang tidak terhitung lagi jumlahnya dalam sehari masuk lalu lalang untuk mengisi tanah timbun di galian c ilegal pak RT Amsir.

Dari data data yang didapat oleh tim saat melakukan investigasi ,pada hari Selasa (29/04/2025) tampak jelas puluhan mobil colt diesel keluar masuk untuk mengisi tanah timbun hasil galian c ilegal milik bapak RT Amsir, serta dari informasi masyarakat sekitar saat dijumpai oleh tim yang mana tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan " Ini quary pak RT,siapa yang tidak tau dengan pak RT gelarnya Amsir. Pak RT itu pemain lama dalam menjalani quary tanah timbun, dibelakang nya ada seorang Aparat maka itu sampai saat ini bebas beraktivitas dan tidak takut dengan pemberitaan karna Ada APH yang tegak di belakangnya atau membackup"Jelas salah seorang warga yang berada disekitar quary saat dijumpai tim.



Dari aktifitas galian c ilegal yang beroperasi, menimbulkan dampak dimana jalan sekitaran tempat quary tersebut bertebaran debu dan tanah di jalan lintas pasir putih,sehingga membuat pemandangan pengemudi terhalang dan buram, karna adanya debu atau polusi udara dari tebaran debu yang disebabkan oleh tanah yang berjatuhan dari colt diesel yang memuat tanah tersebut.

Saat di konfirmasi tim kepada pak RT Amsir selaku pemilik kuary melalui nomor Whatsapp 0813-6564-31XX namun tidak ada tanggapan,ditelfon berkali kalipun tidak diangkat dan tetap tidak ada tanggapan dan jawaban atas konfirmasi tim media kepada nya.Maka  diterbitkan lah pemberitaan ini tim.

Padahal jelas aktifitas galian c ilegal milik pak RT Amsir telah melanggar aturan undang-undang Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Namun tetap saja galian c ilegal beraktifitas bebas layaknya kebal hukum dan meraja Lela.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum Diwilayah Polres Kampar ,Dan Polsek Siak Hulu, Serta Polda Riau dan APH APH terkait dalam menindak lanjuti Galian C Ilegal,dapat  bekerja sesuai wewenang nya untuk menertibkan usaha galian c ilegal agar tidak bebas beroperasi lagi untuk pribadi dan memperkaya diri, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan alam.

*TIM*

Posting Komentar