Sejumlah Kades, Kapus dan PPK Dinas PUPR Dipanggil Kejatisu Terkait Stunting Madina
Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Beredarnya isu negatif yang menyebutkan Aspidsus Kejatisu telah menerima suap terkait dengan persoalan dugaan korupsi dana Stunting di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022-2023 sepertinya membuat gerah Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hari ini, Selasa 29/04/25 Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan pemanggilan terhadap lima Kepala Desa di Mandailing Natal guna dimintai keterangan serta membawa dokumen yang diperlukan pada proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir menjadi pemicu terjadinya penyelewengan dana penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022-2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Perpanjangan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-09/L.2/Fd.2/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Pemanggilan terhadap 5 Kepala Desa tersebut juga tertuang dalam Surat Panggilan Kejatisu Nomor: B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 ditandatangani An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus 'Muttaqin Harahap, S.H., M.H ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu 'Adre W Ginting, S.H., M.H melalui keterangan yang disampaikan via pesan WhatsApp pada, Selasa (29/04/25).
"Benar ada permintaan keterangan, dan masih dalam tahap penyelidikan",jawabnya singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Sementara itu, terpantau di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa 29/04 sekira pukul 12:40 Wib ada beberapa Kepala Desa dari Kabupaten Mandailing Natal keluar dari Gedung Kejatisu menuju Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain Kades, berdasarkan Surat Panggilan Kejatisu Nomor: B-293 hingga 297/L.2.5/Fd.2/2025 tanggal 22 April 2025 pada perihal yang sama yaitu permintaan keterangan Tim Pidsus Kejatisu juga memanggil 5 Kepala Puskesmas (Kapus) yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal untuk hadir pada, Rabu 30 April 2025.
Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini pun membenarkan bahwa Tim Pidana Khusus Kejatisu masih terus melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan terkait persoalan dana Stunting di Madina.
"Masih berlangsung bg, ada jadwal pemanggilan berdasarkan surat tersebut", sebutnya.
Adapun Kades yang dipanggil ke Kejatisu adalah Kades Sinunukan I, Kades Hutadolok, Kades Malintang Julu, Kades Hutanamale, dan Kades Tambiski. Sedangkan Kapus yang dipanggil terdiri dari Kepala Puskesmas Sinunukan, Kepala Puskesmas Pakantan, Kepala Puskesmas Malintang Julu, Kepala Puskesmas Hutanamale, dan Kepala Puskesmas Tambiski Nauli.
Selanjutnya, 3 orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas di Dinas PUPR Madina juga dipanggil Kejatisu untuk hadir pada, Senin 5 Mei 2025, Ketiganya adalah PPK kegiatan pembangunan baru Sistem Pengelolaan Air Minum Jaringan Perpipaan TA. 2022, PPK kegiatan pembangunan peningkatan dan perluasan SPAM Jaringan Perpipaan TA. 2023, dan PPK kegiatan pembangunan sisten pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) Tahun Anggaran 2023.(TIM/MJ)
Posting Komentar