DIDUGA MANIPULASI RDKK, WARGA DESA TRIKARYAOKU TIMUR TERCATAT TERIMA PUPUK SUBSIDI TANPA LAHAN

 


OKU TIMUR .Rabu-21-januari-2026

 Seorang warga Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,

 Ahmad Sodik, mengaku resah setelah namanya tercantum dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk subsidi, meski ia mengklaim tidak memiliki lahan pertanian, khususnya lahan tebu.

Ahmad Sodik mengungkapkan bahwa dirinya terdata sebagai penerima pupuk subsidi jenis Ponska sebanyak 2.400 kilogram atau setara 48 sak. Padahal, menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak memiliki lahan pertanian yang seharusnya menjadi syarat utama penerima pupuk bersubsidi.

“Saya tidak punya lahan. Tapi tiba-tiba nama saya masuk data dan dapat jatah pupuk subsidi Ponska 48 sak,” ujar Ahmad Sodik saat dikonfirmasi.

Ia menuturkan, dirinya sempat diminta datang ke PPTS atau kios pengecer pupuk untuk berfoto sebagai bukti pengambilan pupuk subsidi. 

Namun, ironisnya, pupuk tersebut tidak pernah ia terima.

“Saya hanya diminta foto saja. Pupuknya diambil orang lain. Saya cuma dikasih uang rokok Rp50 ribu,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Ahmad Sodik mengaku beberapa hari kemudian didatangi tiga orang yang diduga merupakan oknum (J) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Trikarya. Ia menyebut diminta mengakui bahwa dirinya memiliki lahan pertanian.

“Mereka datang bertiga, menyuruh saya mengaku punya lahan. Saya direkam video, kata-katanya diarahkan,” katanya.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data RDKK pupuk subsidi. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai melanggar hukum karena pupuk subsidi merupakan bagian dari program pemerintah yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat.

Secara hukum, dugaan manipulasi data RDKK dan pengalihan pupuk subsidi dapat masuk ke sejumlah kategori pidana, mulai dari tindak pidana korupsi, pemalsuan data atau dokumen, hingga penyalahgunaan subsidi. Apalagi jika dilakukan secara bersama-sama oleh (J) oknum PPL, kelompok tani, maupun pihak kios pupuk.

Jika PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) memanipulasi data RDKK pupuk subsidi, misalnya:
Petani tidak punya lahan tapi dibuat seolah-olah punya lahan
Data dimasukkan ke e-RDKK agar mendapat jatah pupuk subsidi
Pupuk subsidi kemudian diambil atau dijual/dikuasai pihak lain
maka perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana, dengan beberapa jerat hukum sekaligus:

1. Tindak Pidana Korupsi

Karena pupuk subsidi adalah barang subsidi negara (uang negara)
Pasal yang bisa dikenakan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana karena jabatan.
Ancaman hukuman:
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
Ini sangat kuat jika PPL memanfaatkan jabatannya.

2. Pemalsuan Data / Dokumen

Manipulasi RDKK = pemalsuan data resmi negara
Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat atau dokumen
Termasuk dokumen elektronik (e-RDKK)
Ancaman:
Penjara hingga 6 tahun

3. Penyalahgunaan Subsidi

Jika pupuk subsidi:
Dijual kembali
Dialihkan ke pihak yang tidak berhak
Pasal 8 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permentan tentang Pupuk Bersubsidi
Ancaman:
Penjara hingga 5 tahun
Denda hingga Rp5 miliar.

4. Jika Ada Kerja Sama (Berjamaah)

Jika melibatkan:
PPL
Ketua kelompok tani
Kios pupuk
Oknum lainnya
Bisa dikenakan turut serta / permufakatan jahat
(Pasal 55 & 56 KUHP)
Semua pihak tetap bisa dipidana, tidak hanya PPL.

5. Sanksi Administratif & Disiplin ASN

Jika PPL adalah ASN / P3K, maka:
Pemecatan tidak hormat
Proses pidana tetap berjalan

6. Kemana Bisa Dilaporkan

Kasus seperti ini sangat serius dan bisa dilaporkan ke:
Polres / Polda
Kejaksaan Negeri
Inspektorat Daerah
Kementerian Pertanian
Satgas Pangan
KPK (jika kerugian negara besar & sistemik)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Belitang III terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait distribusi pupuk subsidi di wilayah OKU Timur dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.


Ind16

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال