Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Parah!!! PETI Milik Paryono Cemari Sungai di Desa Tambang Baru

Idil Putra Ipy
Jumat, 14 Maret 2025
Last Updated 2025-03-14T16:58:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
GABUNG JADI WARTAWAN KAMI YOK!




Merangin – Growmedia-indo.com Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Mengunakan Mesin Dompeng di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin menggila. 


Pantauan Awak Media di lapangan menunjukkan, Aktivitas PETI menggunakan mesin Dompeng  pembuangan limbahnya langsung ke Sungai Ma'u Salah satu sungai yang terletak di Desa Tambang Baru terlihat jelas dari jalan Poros Menuju Perkebunan Warga, Jum'at (14/03).



Warga yang melintas pun menyaksikan pemandangan yang memprihatinkan ini, seolah-olah pelaku PETI kebal hukum.


Saat Awak Media  Mendatangi Lokasi PETI,  Saat di Konfirmasi Salah satu pekerja menyebutkan PETI tersebut Milik Paryono Warga Tambang Baru.


"Ya bang... Satu Set Milik Paryono Orang Sini lah, Total Ada 3 Set disini, Satu Milik Mus Orang Rantau Panjang, satunya lagi milik Wiyadi Orang Tambang Baru" Ujarnya,  Sembari Melanjutkan Pekerjaannya.


Awak Media Melihat secara langsung, Pembuangan limbah tambang langsung ke Sungai Ma'u berpotensi mencemari sungai dengan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya. Pencemaran ini mengancam ekosistem sungai, bisa menyebabkan kematian ikan serta dampak negatif lainnya.


Selain itu, penggalian lahan menggunakan Mesin Dompeng merusak kesuburan tanah dan meningkatkan risiko longsor yang membahayakan bagi pekerja PETI. Aktivitas PETI juga berpotensi merusak lingkungan dan lahan di sekitarnya.


Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mencemari Sungai. 


Diduga Aktivitas PETI ini sudah Lama Berlangsung.



Padahal, menurut aturan hukum yang berlaku aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal Rp100 miliar. Meski demikian, aktivitas PETI di wilayah Tambang Baru ini seolah tak tersentuh hukum.


(Idil Putra Ipy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan