gr Mobil Termahal di Dunia yang Masuk Indonesia dan Besaran Pajak yang Dikenakan


Mobil Termahal di Dunia yang Masuk Indonesia dan Besaran Pajak yang Dikenakan

Daftar Isi


Garut, 14 Februari 2025 - Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan keindahan alam, juga menjadi pasar yang menarik bagi para pecinta otomotif. Salah satu daya tarik utama adalah kehadiran mobil termahal di dunia yang berhasil masuk ke pasar Indonesia. Mobil-mobil ini tidak hanya menawarkan performa tinggi dan desain yang menawan, tetapi juga status sosial yang sangat menggiurkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa mobil termahal yang ada di Indonesia dan pajak yang harus dibayar pemiliknya.

Mobil Termahal yang Masuk ke Indonesia

Salah satu mobil termahal yang berhasil menarik perhatian di Indonesia adalah Bugatti Chiron. Dengan harga mencapai lebih dari Rp 30 miliar, Bugatti Chiron adalah lambang kemewahan dan teknologi canggih. Mobil ini mampu melaju hingga kecepatan 420 km/jam dan dilengkapi dengan mesin W16 yang mampu memproduksi 1.500 daya kuda. Tak heran jika mobil ini menjadi impian banyak kolektor dan penggemar otomotif.

Selain Bugatti, ada juga Lamborghini Sián, yang dikenal sebagai mobil hibrida tercepat di dunia. Dengan harga sekitar Rp 25 miliar, Lamborghini Sián menawarkan kombinasi performa luar biasa dengan efisiensi bahan bakar yang lebih baik dibandingkan model sebelumnya. Desainnya yang futuristik dan agresif membuatnya menjadi pilihan menarik bagi para penggemar mobil super.


Besaran Pajak yang Dikenakan

Namun, memiliki mobil termahal di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah pajak yang harus dibayar. Pajak yang dikenakan pada mobil mewah di Indonesia terdiri dari beberapa komponen, antara lain Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk mobil dengan harga di atas Rp 1 miliar, PPnBM yang dikenakan dapat mencapai 125% dari harga jual. Misalnya, jika mobil Bugatti Chiron dijual seharga Rp 30 miliar, pajak yang harus dibayar untuk PPnBM saja bisa mencapai Rp 37,5 miliar. Selain itu, PKB juga bervariasi tergantung pada tipe dan ukuran mesin mobil, dengan pajak tahunan yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.


Jadi dengan berbagai mobil termahal yang masuk ke pasar Indonesia, para penggemar otomotif memiliki banyak pilihan. Namun, penting untuk diingat bahwa memiliki mobil mewah di Indonesia juga berarti harus siap dengan konsekuensi finansial yang cukup besar, terutama terkait pajak. Bagi sebagian orang, mobil-mobil ini bukan hanya sekadar alat transportasi, tetapi juga simbol prestise dan gaya hidup. Oleh karena itu, meskipun pajak yang dikenakan cukup tinggi, daya tarik mobil-mobil ini tetap tak terbantahkan bagi para kolektor dan penggemar otomotif di tanah air.



Posting Komentar