gr Massa Desak Kejari Tindaklanjuti Kasus BUMD Mura Sempurna


Massa Desak Kejari Tindaklanjuti Kasus BUMD Mura Sempurna

Daftar Isi


LUBUKLINGGAU,Growmedia-indo.com 

Ratusan pendemo gabungan dari aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin 1 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.


Mereka melakukan aksi damai di depan Kantor Kejari Lubuklinggau Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Ba Ratusan pendemo gabungan dari aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin 1 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Mereka melakukan aksi damai rat II.


Mereka datang dengan membawa sejumlah peralatan seperti, mobil pengangkut massa, serta pengeras suara. 


Selain itu juga tampak di lapangan massa membawa baleho yang bertuliskan ‘Di pundak Kejari Lubuklinggau kami inginkan keadilan’, ‘Tangkap dan adili para koruptor’, ‘Koruptor pengkhianat bangsa tak pantas tinggal di Indonesia’ dan masih banyak lainnya.


Saat sampai di Kejari Lubuklinggau mereka disambut Kasi Intel Wenharnol, Kasi Pidsus Achmad Arjansah Akbar, anggota JPU, dan staf kejaksaan lainnya. 


Puluhan Anggota Kepolisan gabungan dari Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Barat Nampak siaga melakukan pengamanan.


Saat dikonfirmasi , Senin 1 Juli 2024, Dian Burlian, SH selaku Koordinator Aksi menyampaikan mereka melakukan aksi damai untuk memberi dukungan penuh kepada Kajari Lubuklinggau untuk memberantas korupsi di Kota Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara) sesuai ekspektasi kita agar tidak tebang pilih.


“Kita terus suport Kajari Lubuklinggau yang baru agar tidak terjadi lagi, dan sebagaimana dalam penanganan perkara ada tebang pilih, seperti ada yang ditahan, dan ada yang tidak ditahan atau diproses. Seperti salah satunya kasus BUMD Mura Sempurna Kabupaten Mura, dengan mendesak Kajari agar segera memanggil dan memproses secara hukum semua yang terlibat dan menerima aliran dana dari dugaan hasil korupsi BUMD Musi Rawas dengan serius,” tegas Dian Burlian. 


Karena, kata Dian Burlian, berdasarkan pengakuan dari saksi Zulkipli Idris dalam persidangan tersangka Daryadi pada sidang ke 6 pada Rabu 6 Desember 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU dari Kepala Dinas Pendapatan Pengolaan KeuanganDan Asset Daerah (DPPKAD) Mura pada tahun 2020 -2023 yaitu saudara Zulkifli Idris. 


“Saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Editerial, SH ada aliran dana sebesar Rp 100 juta ke Komisi Il DPRD Mura Periode 2019 - 2024 untuk meloloskan pencairan anggaran Rp 10 milyar kepada BUMD Mura melalui Kepala DPPKAD,” papar Dian. 


Sehingga pada Senin 27 Desember 2021 cairlah uang sebesar Rp 10 Milyar ke Rekening BUMD Mura Sempurna.


Dalam persidangan pada Rabu 6 Desember 2023, kata Dian Burlian, saudara Zulkifli Idris saat ditanya oleh mejelis hakim mengakui ada menyerahkan sejumlah uang kepada Komusi III DPRD Mura pada tahun 2021 detailnya tercatat pada bukti transfer yang dibuka di Pengadilan Tipikor Palembang sebagai bukti dalam perkara nomor 65/Pid-SusTPK/2023/PN.Plg. atas nama terdakwa Andriyanto sebagai direktur BUMD-Musirawas. 


Bukti tersebut berupa bukti transfer dan kwitasi bermaterai Rp 10 ribu rupiah karena menurut penjelasan Zulkifli Idris uang itu diberikan dalam dua tahap, pertama diberikan Rp 100 juta melalui transfer langsung dari rekening Andrianto ke rekening Zulkifli Idris dan tahap kedua diserahkan langsung oleh saudara Andrianto kepada Kepala Dinas DPPKAD Musi Rawas saudara Zulkipli Indris secara tunai setelah uang Rp 10 Milyar masuk ke rekening BUMD Mura dengan bukti kuwitansi bermaterai Rp 10 ribu.


Dian Burlian menyebut, diakui oleh Zulkipli Idris dibenarkan juga oleh Zulkipli Indris atas dasar pengakuan ini Ketua Mejelis Hakim yang memeriksa perkara pidana korupsi atas terdakwa Andriyanto dan terdakwa Daryadi memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini segera di tetapkan tersangka.


Bukti tersebut berupa bukti transfer dan kwitasi bermaterai Rp 10 ribu rupiah karena menurut penjelasan Zulkifli Idris uang itu diberikan dalam dua tahap, pertama diberikan Rp 100 juta melalui transfer langsung dari rekening Andrianto ke rekening Zulkifli Idris dan tahap kedua diserahkan langsung oleh saudara Andrianto kepada Kepala Dinas DPPKAD Musi Rawas saudara Zulkipli Indris secara tunai setelah uang Rp 10 Milyar masuk ke rekening BUMD Mura dengan bukti kuwitansi bermaterai Rp 10 ribu.


Dian Burlian menyebut, diakui oleh Zulkipli Idris dibenarkan juga oleh Zulkipli Indris atas dasar pengakuan ini Ketua Mejelis Hakim yang memeriksa perkara pidana korupsi atas terdakwa Andriyanto dan terdakwa Daryadi memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini segera di tetapkan tersangka. 


Namun anehnya, kata Dian Burlian, penetapan tersangka terhadap Zulkipli Idris tidak Kunjung ada, dan proses penyelidikan terkait Komisi III DPRD Mura tidak dijalankan oleh Kejari Lubuk Linggau. 


“Siapapun yang melanggar hukum harus dihukum sesuai dengan kesalahannya, jangan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tebang pilih dalam penegakan hukum, tidak lagi istilah kebal hukum, Agulity Before of The Law’ semua sama di mata hukum,” tegas Dian yang juga pengacara kondang ini. 


Ditambahkannya, dengan tidak ditetapkannya para penerima aliran dana dalam perkara ini secara tidak langsung kata Dian Burlian Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menolak Perintah Pengadilan.


Maka, tegas Dian Burlian, dia mendesak kepada Kejari Lubuklinggau untuk segera menjalakan perintah resmi Mejelis Hakim Tipikor Palembang atau setidaknya telah menemukan bukti yang akurat dan otentik yang termuat dalam putusan Pengadilan Tipikor Palembang untuk menetapkan tersangka Zulkipli Idris yang jelas dan nyata menerima gratifikasi dari Andrianto dan memberi suap kepada Komisi III DPRD Musi Rawas, priode 2019 - 2024. 


“Dengan itu kami juga pada hari ini juga akan menyerahkan secara resmi laporan terkait dugaan Korupsi BUMD Musi Rawas kepada Kejari Lubuklinggau agar segera diproses sebagaimana mestinya. Kami berharap pihak Kejari Lubuklinggau serius dan sungguh - sungguh untuk menyelesaikan masalah ini secara tepat dan cepat kepada aparat keamanan agar tidak memprovokasi kami masyarakat, peserta aksi, agar tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. Apabila nanti kedepannya terus menggantung kami akan kembali lakukan aksi damai kembali bila perlu kita akan ke Kejati Palembang,” terangnya.


Sementara Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol menyampaikan dengan adanya dukungan aliansi yang lakukan aksi damai ini, pihaknya akan semangat karena ada tambahan anggota baru dalam memberantas korupsi khususnya di wilayah kerja Kejari Lubuklinggau.


“Terkait aliran dana ke Komisi DPRD itu fakta sidang, kalau memang ada aliran dana tersebut, maka kita akan tindak lanjuti, namun saat kita pelajari di Putusan Hakim Tipikor Palembang bahwan aliran dana itu tidak tertuang dalam putusan. Kalau memang ada kita tidak akan tinggal diam, baik omongan saksi di sidang maupun di putusan hakim dan itu tidak ada pertimbangan hakim,” ungkap Wenharnol.


Ditambahkannya terkait laporan yang diberikan oleh Dian Burlian pihaknya akan pelajari dahulu “Apakah di situ ada alat bukti yang kuat, maka kita akan tindak lanjuti,” jelasnya. 

[TULENTINO]

Posting Komentar