Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polisi Yakin Pria yang Ditangkap Adalah Pegi, Pembunuh Vina Cirebon?

yunda admin
Rabu, 22 Mei 2024
Last Updated 2024-05-22T07:06:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
GABUNG JADI WARTAWAN KAMI YOK!

 


Growmedia-indo.online-

Seorang DPO kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky yakni Pegi Setiawan (30) telah ditangkap oleh polisi. Ini dilakukan setelah polisi merilis DPO atas 3 pelaku yang masih kabur.

Dalam DPO yang disebar, polisi tidak mencantumkan foto. Hanya ada ciri-ciri yang dinilai merupakan sosok dari para pelaku. Muncul pertanyaan kemudian, bagaimana polisi yakin jika yang ditangkap adalah Pegi?
"Tentu kita berdasarkan keterangan-keterangan yang kita dapatkan, ya seperti tadi kita sampaikan memenuhi alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, tersangka, keterangan ahli, itu akan kita lakukan proses ulang persesuaian apakah memang Pegi yang bersangkutan ini Pegi alias Perong yang sudah DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Selain soal tak ada foto DPO, muncul seorang pelaku yang sudah bebas, yakni Saka Tatal. Warga Cirebon itu menyebut dirinya merupakan korban salah tangkap di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Terkait hal ini, Jules punya pandangan tersendiri.
"Kalau terkait dengan informasi, terkait dengan opini, yang saat ini dibangun, tentu kami minta juga seluruh warga untuk menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin, transparan, nanti ada waktunya kami akan menyampaikan," jelas dia.
Kini polisi masih mengambil keterangan Pegi. Polisi juga akan mendalami peran Pegi dalam pembunuhan Vina Cirebon.
"Nanti akan kami sebutkan peran yang bersangkutan, keterkaitan dengan tersangka lain. Kami yakin kasus ini dapat kami selesaikan secepatnya," ucap dia.
Sebelumnya, total terdapat 11 pelaku yang disebut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Tujuh pelaku kasus pembunuhan ini sudah divonis penjara seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Sementara itu, tiga pelaku lainnnya berstatus sebagai buron yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Kasus ini sempat menghebohkan publik hingga akhirnya dilirik oleh rumah produksi Dee Company untuk difilmkan. Film ini disutradarai Anggy Umbara.
Setelah film ini ramai jadi perbincangan, polisi baru kembali mengusut kasus ini.


Sumber: kumparan.com
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan