Jurnalis Jatim Sepakat Menolak RUU No.32 Tahun 2002




Growmedia-indo.com RUU No. 32 Tahun 2002 yang ditolak oleh para jurnalis di Jawa Timur adalah Undang-Undang Penyiaran. 


Para jurnalis di Jawa Timur mengadakan orasi di Gedung DPRD Jawa Timur untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap UU tersebut.surabaya 27.05.2024


Mereka mungkin menganggap bahwa undang-undang ini membatasi kebebasan pers atau mengandung ketentuan-ketentuan yang dianggap merugikan dunia jurnalistik dan penyiaran. 


Penolakan ini adalah bagian dari upaya mempertahankan kebebasan pers dan menjamin bahwa regulasi media tidak membatasi ruang gerak mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Dalam orasi di depa gedung DPRD jatim rekan-rekan jurnalis juga di temui oleh Bapak Jordan M. Batarabua dari Komisi A DPRD Jawa Timur, yang berasal dari fraksi PDI-P dan membidangi komunikasi dan informatika (Kominfo), menghadiri sebuah acara. Dalam acara tersebut, beliau memberikan tanggapan kepada para jurnalis yang merasa dirugikan.


Dalam kesempatan ini, Bapak Yordan M. Bataranbua akan menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran kami kepada DPRD Pusat. Kami berharap aspirasi kami ini dapat dipertimbangkan secara serius demi menjaga integritas jurnalisme di Indonesia pungkasnya.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال