Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


DPR Akan Revisi UU Polri, Ubah Ketentuan Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun

yunda admin
Sabtu, 18 Mei 2024
Last Updated 2024-05-18T07:29:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
GABUNG JADI WARTAWAN KAMI YOK!

 


Jakarta, Growmedia-indo.online-

DPR melalui Komisi III berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu ketentuan yang akan dibahas yakni terkait batas usia pensiun anggota Polri.

Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan. Dia mengatakan sudah mengetahui adanya rencana revisi UU Polri.
"Saya sudah mendengar kelihatannya betul [UU Polri akan direvisi]," kata Trimedya saat dihubungi, Sabtu (17/5).
Trimedya menjelaskan, revisi UU Polri akan membahas usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Ia mengatakan, ketentuan itu berlaku bagi seluruh pangkat di kepolisian.
"(Usai pensiun) 60 (tahun) targetnya bukan 65 dong. Iya tidak ada kasta pangkat Sersan dengan Jenderal, enggak ada, 60 semuanya," kata dia.
Dia menyebut, ketentuan batas usai pensiun bagi Kapolri tidak akan dibedakan. Trimedya mengatakan Kapolri akan pensiun pada usia 60 tahun.
"Kalau kita bicara UU Polri, ya, umur Kapolri, kan, pangkat jabatan kemudian tetap jadi di 60 bukan jadi perbedaan, dong. Masa Letkolnya 60 Kapolrinya 65 enggak mungkin, dong. Kapolrinya juga 60 (tahun)," tutup Trimedya.

Sumber: kumparan.com
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan