Mentawai, growmedia-indo.com – Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Mentawai dengan Yayasan Fondasi Hidup secara resmi ditandatangani. Diruangan Wakil Bupati Mentawai bersama Pj. Bupati dan Pimpinan Yayasan Fondasi Hidup. Senin, (29/1/2024).
Penandatanganan kerjasama itu disaksikan dari Pihak Pemkab Mentawai Pihak Yayasan Fondasi Hidup Dengan berjaln hikmat.
Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Yayasan Fondasi Hidup Mau berbut berbuat sesuatu untuk kepentingan mentawau” ungkap Pj. Bupati Mentawai seusai membubuhkan tanda tangannya.
"Penandatanganan MoU Program Yayasan Fondasi Hidup oleh Pj. Bupati Mentawai: Langkah Inovatif untuk Pembangunan Lokal" Kesannya.
Bunyi tertulis KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
DENGAN YAYASAN FONDASI HIDUP TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PROGRAM YAYASAN FONDASI HIDUP DI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT.
NOMOR 062/02/MOU-BUP/1-2024
NOMOR : 0092/MoU/PROG/FH/Medan/1/2024
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
(29-01-2024), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penandatangan dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri atas dasar evaluasi dan
persetujuan dari PARA PIHAK. Isi MoUnya.
Hal senada disampaikan pihak Yayasan Fondasi Hidup Ia menyampaikan bahwa pasca penandatanganan MoU antara Pemkab Mentawai Merupakan langkah awal Yang baik untuk kemajuan Mentawai.
Dari isi MoU bertujuan untuk Maksud dari Kesepakatan Bersama adalah sebagai bentuk komitmen dan landasan bagi PARA PIHAK dalam sinergitas program yang dilaksanakan Yayasan Fondasi Hidup di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat; Tujuan dari Kesepakatan Bersama adalah untuk optimalnya dari tujuan-tujuan program yang dilaksanakan Yayasan Fondasi Hidup di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sedang kan OBJEK DAN RUANG LINGKUP
Objek dan ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
1. Objek kesepakatan ini adalah: Masyarakat yang berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
2. Ruang Lingkup kesepakatan ini adalah:
a. Lingkup kegiatan di sektor Kesehatan Masyarakat;
b. Lingkup kegiatan di sektor Pendidikan Anak dan Remaja;
c. Lingkup kegiatan di sektor Mata Pencaharian dan Ketahanan Pangan;
d. Lingkup kegiatan di sektor Pengurangan Resiko Bencana dan;
e. Bidang lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK.