Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Susanto Dokter Gadungan Yang Viral Dituntut 14 Tahun Penjara

OCTA pantau
Selasa, 19 September 2023
Last Updated 2023-09-19T03:00:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
GABUNG JADI WARTAWAN KAMI YOK!




Jakarta, Growmedia.com - 

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang dokter gadungan bernama Susanto dengan korban PT Pelindo Husada Citra (PHC) hukuman selama empat tahun kurungan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023). JPU mengatakan perbuatan terdakwa Susanto dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. 


“Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dan tetap ditahan,” kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Ugik Ramantyo. 


Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun karena terdakwa seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.


“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Dalam menjalani sidang Susanto tanpa didampingi pengacara dan kejaksaan tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum karena ancaman penjara di bawah 5 tahun. Susanto tak mampu menyembunyikan kesedihan begitu mendengar dirinya dituntut penjara 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber : Garudanews.id


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan