Panji Gumilang dipenjara bukan karena kasus penistaan agama


 Growmedia-indo.com

Inilah pengakuan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin (3/7/2023) malam tadi malam.

Panji mengaku pernah masuk penjara selama 10 bulan lamanya dalam kasus pemalsuan dokumenal ini dikatakan Panji setelah selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/8/2023).

Panji mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.

"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, .

"Berapa itu ketetapan hukum? saya pernah dihukum 10 bulan," sambungnya.Meski begitu, Panji tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum sampai ke sana (status tersangka), Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," tuturnya.

Sumber:Tribun.com

0 Komentar