LubukLinggau,growmeedia-indo.com -
Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2026 di Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota
Lubuklinggau, menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan temuan dan investigasi lapangan yang dihimpun oleh ketua oleh LSM LIRA kota Lubuk Linggau , terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran DAU tahun anggaran 2026 di kelurahan tersebut tidak berjalan secara transparan dan diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum pimpinan kelurahan (Lurah Eka Marga, Derry Diantoro, S.IP, M.Si).
Ketua LSM LIRA Tulentino Aditiya.SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan konfirmasi secara baik-baik terkait realisasi dan peruntukan dana tersebut.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang terbuka sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik, pihak kelurahan melalui oknum lurah dinilai tidak kooperatif, bahkan memblokir saluran komunikasi (nomor WhatsApp) pihak yang akan mengkonfirmasi.
"Sikap tertutup dan tidak kooperatif ini tentu mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat kelurahan. Kami sangat menyayangkan hal tersebut," ujar Tulentino dalam keterangannya.
Sehubungan dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam realisasi dana DAU 2026 tersebut, menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Lubuklinggau untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2026 di Kelurahan Eka Marga.
Meminta Wali Kota Lubuklinggau agar segera mengevaluasi kinerja Lurah Eka Marga yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan etika komunikasi publik.
Akan melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi kepada pihak kelurahan, kecamatan, hingga instansi terkait untuk meminta rincian penggunaan anggaran.
Hingga berita ini disusun, pihak Kelurahan Eka Marga maupun Lurah Derry Diantoro belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait tudingan tersebut.
Berita ini bersipat tidak tetkonfirmasi , kami tetap memjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah bersalah ,bagi pihak yang merasa dirugikan terlait berita ini , dipersilahka menggunakan hak jawabmya untuk klarifikasi.
(Redaksi 10)








