TAPSEL GROUMEDIA INDONESIA.COM Di atas tanah yang seharusnya menjadi tempat lahirnya mimpi-mimpi anak bangsa, terselip pilu yang dibiarkan membeku. Di SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), suara anak-anak kecil yang mengeja abjad kini beradu dengan kecurigaan atas lenyapnya transparansi anggaran negara.
Proyek revitalisasi satuan pendidikan yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai fantastis—mencapai Rp1.618.871.499—seharusnya menjadi oase setelah puluhan tahun sekolah mendambakan bangunan yang layak. Namun, alih-alih menghadirkan senyum dan rasa aman, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru menyisakan kabut kelam.
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk secara resmi justru mengaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mengetahui ke mana aliran dana tersebut berlabuh. Lebih menyayat hati, ketika para pemburu kebenaran dari kalangan wartawan dan lembaga sosial mencoba membuka tirai ketertutupan ini, pagar intimidasi justru ditegakkan. Alih-alih merangkul keterbukaan, aroma arogansi dan upaya pembungkaman terhadap pers kian mencuat di tengah lingkungan dunia pendidikan.
Di tengah hiruk-pikuk ini, desakan keras kini tertuju kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan.
Masyarakat, para wali murid, dan aktivis pemerhati pendidikan tidak sedang meminta belas kasihan; mereka menuntut keadilan yang bergerak cepat. Setiap rupiah dari angka Rp1,6 miliar tersebut adalah keringat rakyat, adalah hak anak-anak Muara Ampolu II untuk menikmati meja belajar yang kokoh, atap yang tidak bocor saat hujan, dan masa depan yang tidak digerogoti oleh tangan-tangan serakah.
Keterlambatan atau sikap bungkam dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri tapsel bukan hanya sekadar administrasi yang tertunda, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar anak-anak di pelosok Tapsel. Publik kini menanti langkah nyata Kejari Tapsel untuk turun ke lapangan, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, memanggil pihak-pihak terkait—termasuk Kepala Sekolah berinisial HBS—dan menyeret siapa saja yang berani bermain-main di atas reruntuhan hak pendidikan anak-anak.
Jangan biarkan gedung sekolah itu berdiri sebagai monumen keserakahan. Periksa, usut tuntas, dan buktikan bahwa hukum di Tapanuli Selatan masih berpihak pada mereka yang paling rapuh: anak-anak sekolah dasar yang setiap pagi melangkah dengan sepatu penuh lumpur, berharap pada janji perubahan yang tak kunjung datang.


.jpeg)



