Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Nopri Hartono Naik Penyidikan, Polsek Semende Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Penulis/editor,Sukarmin
Selasa, 03 November 2026
Last Updated 2026-11-03T10:18:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI

Growmedia-indo.com MUARA ENIM — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan di wilayah Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Polsek Semende Darat Laut resmi meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyidikan, Selasa (3/11/2026).

Perkembangan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor: B/35/XI/2026/Reskrim tertanggal 3 November 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Nopri Hartono.

Dalam surat tersebut dijelaskan, peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/XI/2026/SPKT/Polsek Semende Darat Laut/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan tertanggal 1 November 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/05/XI/2026/Reskrim tertanggal 3 November 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

Berdasarkan isi surat pemberitahuan tersebut, sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan. Di antaranya mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengambil hasil Visum et Repertum dari RS Pratama Kecamatan Semende Darat Laut.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta dua orang yang dalam surat tersebut disebut sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku.

Kedua nama yang tercantum yakni Bambang Herawan dan Risman Bin Lakat.

Penyidik selanjutnya merencanakan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka. Surat tersebut juga menyebutkan rencana langkah hukum lanjutan berupa penahanan terhadap tersangka sesuai hasil proses penyidikan.

Untuk menangani perkara ini, Kapolsek Semende Darat Laut menunjuk IPDA Al Hafiiz, S.H. selaku Kanit Reskrim dan BRIGPOL Alfi Oktariansyah, S.H. sebagai penyidik pembantu.

Sebelumnya, dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika dua wartawan mendatangi lokasi pembangunan jalan setapak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek yang diduga berkaitan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan.

Kedatangan wartawan itu bertujuan meminta penjelasan mengenai pekerjaan proyek. Namun, situasi di lokasi berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan salah seorang wartawan mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Semende Darat Laut pada 1 November 2026.

Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap peristiwa tersebut. Meski demikian, penetapan tersangka maupun penahanan masih menunggu proses dan keputusan penyidik.

Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika melakukan peliputan dan meminta klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil gelar perkara dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.//Karmen
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan