Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kasat Reskrim Polres Madina Janji Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan di Sibaung Baung, Korban: Kami Butuh Pembuktian

MJ
Senin, 02 November 2026
Last Updated 2026-11-02T02:36:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI


Mandailing Natal,growmedia-indo.com -

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Khoiruddin di Desa Sibaung-baung, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), belum tuntas meski telah dilaporkan ke polisi pada 15 April 2025.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Siahaan, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.


"Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti," ujar Tri Boy melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.


Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/139/IV/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 April 2025 pukul 10.36 WIB.


Khoiruddin melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan MR, warga sekampungnya. Ia mengaku mengalami luka di kepala akibat dipukul menggunakan kayu hingga harus mendapat jahitan.


Pada 29 Oktober 2026, Khoiruddin kembali mempertanyakan perkembangan laporannya kepada Polres Madina melalui Unit Lidik II. Namun, ia mengaku belum memperoleh hasil penanganan yang diharapkan.


Khoiruddin mengatakan dirinya diminta memotret terlapor apabila melihat atau mengetahui keberadaannya. Foto tersebut kemudian diminta disampaikan kepada pengacaranya untuk diteruskan kepada polisi.


Ia mempertanyakan arahan tersebut karena merasa pencarian terlapor seharusnya menjadi bagian dari tugas kepolisian.


"Saya bingung, yang jadi polisi itu saya atau pengacara saya? Apa gunanya saya melaporkan peristiwa yang menimpa diri saya kalau pada akhirnya kami juga yang harus mencari tahu keberadaan terlapor?" ujar Khoiruddin, Jumat, 30 Oktober 2026.


Khoiruddin juga mengaku pernah melihat dokumen bertuliskan Surat Perintah Penangkapan terhadap MR. Namun, ia meragukan keabsahan dokumen tersebut karena tidak mencantumkan nomor dan tanggal surat.


Menurut Khoiruddin, dokumen itu memuat keterangan bulan Juli 2026 serta tanda tangan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.


Ia sempat berharap dokumen tersebut menandakan adanya tindak lanjut atas laporannya. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, MR belum ditangkap dan masih berada di wilayah Mandailing Natal serta bekerja di sebuah gelundung.


Khoiruddin bersama keluarganya berharap kepolisian segera mengambil langkah nyata untuk menuntaskan penanganan laporan tersebut.


Mereka meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikannya sejak April 2025.

(MJ)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan