Lubuk Lingga,growmedia-indo.com -
Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau resmi menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga bernama Tulentino, pada Selasa, 3 November 2026.
Korban melaporkan pemilik akun media sosial Facebook berinisial/bernama "Jasa Viral" atas unggahan yang dinilai menyudutkan dan merugikan martabatnya.
Kapolres Lubuklinggau, melalui Kasi Humas Polres Lubuklinggau, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan resmi telah terdaftar di SPKT Polres Lubuklinggau dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik KUHP.
"Benar, pada hari Selasa ini kami telah menerima laporan dari Saudara Tulentino. Pelapor merasa dirugikan akibat sebuah unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook 'Jasa Viral'. Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari oleh unit penyidik," ujar Kasi Humas Polres Lubuklinggau dalam keterangan rilisnya, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan keterangan awal, dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika akun Facebook "Jasa Viral" mengunggah konten berupa narasi/foto/video yang memuat unsur fitnah dan menyerang kehormatan pribadi Tulentino.
Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai reaksi negatif dari netizen, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baiknya.
Sebagai barang bukti awal, pelapor telah menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) unggahan dari akun Facebook tersebut beserta tautan (link) dokumen elektronik terkait kepada pihak penyidik.
Pihak Satreskrim Polres Lubuklinggau akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melacak pemilik asli di balik akun "Jasa Viral" tersebut serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli informasi teknologi (IT) dan saksi bahasa.
Polres Lubuklinggau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bermedia sosial. "Saring sebelum sharing. Stop menyebarkan konten yang bermuatan fitnah, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik karena ada konsekuensi hukum yang tegas bagi pelakunya," tutup Kasi Humas.
(Redaksi)







