Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Toleransi Angkutan Batu Bara di Muara Enim Disorot, Nathan: Jangan Ada Hukum yang Tebang Pilih!

Penulis/editor,Sukarmin
Kamis, 15 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-16T01:43:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI


Muara Enim,growmedia-indo.com -

Kebijakan pemberian toleransi bagi angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menuai penolakan dari aktivis dan masyarakat terdampak. Sejumlah surat toleransi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi sorotan karena dinilai perlu diperjelas dasar hukum, kewenangan, serta kesesuaiannya dengan kebijakan penggunaan jalan khusus pertambangan.

Aktivis Muara Enim, Nathan, mempertanyakan penerbitan surat toleransi bagi PT Manambang Muara Enim (MME) dan PT Semen Baturaja Tbk. Ia meminta pemerintah membuka secara transparan alasan pemberian izin tersebut, terutama di tengah kebijakan yang mengatur penggunaan jalan khusus bagi kendaraan angkutan batu bara.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Nathan, surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/2556/DISHUB/2026, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada 11 September 2026, memberikan toleransi kepada PT MME untuk melintas di ruas jalan dari Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, menuju Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung.

Toleransi pertama disebut berlaku pada 11 September hingga 11 Oktober 2026, untuk ruas jalan umum/nasional sepanjang kurang lebih 3,5 kilometer.

Namun, sebelum masa toleransi pertama berakhir, kembali diterbitkan surat Nomor 500.11/2852/DISHUB/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Surat tersebut memberikan toleransi lanjutan mulai 11 Oktober hingga 11 November 2026.

Rentang waktu dan penerbitan surat lanjutan itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Nathan. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan dan mekanisme yang digunakan dalam memberikan toleransi tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar dan kewenangan pemberian toleransi ini. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya bersifat sementara justru menjadi pintu masuk bagi penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara secara berulang,” ujar Nathan kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Nathan juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan antara surat toleransi tersebut dan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana surat toleransi itu diterapkan dalam kaitannya dengan instruksi gubernur tersebut, termasuk apakah terdapat dasar hukum atau ketentuan khusus yang menjadi landasan pemberian toleransi.

“Kalau di satu sisi ada instruksi mengenai penggunaan jalan khusus pertambangan, tetapi di sisi lain muncul surat toleransi yang memberikan ruang untuk melintas di jalan umum, tentu ini menjadi pertanyaan publik. Kami meminta persoalan ini dibuka secara transparan,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait menelaah proses penerbitan surat tersebut secara objektif, khususnya menyangkut kewenangan pejabat penerbit, prosedur administrasi, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dugaan persoalan administrasi maupun hukum tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan instansi berwenang.

Sorotan Nathan tidak hanya tertuju kepada PT MME. Ia juga mengungkap adanya surat toleransi bagi PT Semen Baturaja Tbk.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan Nathan, surat Nomor 500.11/2959/DISHUB/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 memberikan toleransi melintas jalan umum di wilayah Kabupaten Muara Enim–Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Toleransi tersebut disebut berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 Oktober 2026.

Penerbitan sejumlah surat toleransi kepada perusahaan berbeda itu, menurut Nathan, perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan kebijakan lalu lintas angkutan pertambangan.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan, potensi kerusakan infrastruktur, dampak lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami bukan anti-investasi dan bukan anti-perusahaan. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya. Jalan umum adalah fasilitas yang digunakan masyarakat luas,” katanya.

Nathan menyatakan aktivis bersama masyarakat terdampak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Muara Enim telah menyampaikan sikap menolak aktivitas angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan umum yang dipersoalkan.

Ia mengatakan masyarakat akan meminta kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas untuk berhenti dan kembali memutar apabila aktivitas tersebut tetap berlangsung.

“Kami bersama masyarakat yang terdampak akan melakukan penolakan. Kalau masih ada kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum tersebut, masyarakat akan meminta kendaraan itu berhenti dan kembali memutar. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan,” tegasnya.

Nathan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi akan ditempuh melalui langkah yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, jangka waktu, dan pertimbangan penerbitan surat-surat toleransi tersebut.

Minta Proses Penerbitan Surat Diperiksa

Lebih lanjut, Nathan meminta agar polemik ini tidak berhenti pada perdebatan antara masyarakat dan perusahaan. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi dan kewenangan penerbitan surat toleransi.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan memeriksa apakah seluruh proses penerbitan surat tersebut telah sesuai dengan kewenangan, prosedur administrasi pemerintahan, dan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Nathan menyatakan siap menyampaikan aspirasi beserta dokumen pendukung kepada instansi berwenang apabila diperlukan.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, PT Manambang Muara Enim, dan PT Semen Baturaja Tbk mengenai dasar penerbitan serta pertimbangan pemberian toleransi tersebut masih perlu dimintakan untuk melengkapi keberimbangan pemberitaan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi agar pelaksanaan kebijakan angkutan pertambangan memiliki kepastian hukum dan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat pengguna jalan.//

(karmin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan