Slawi,growmedia-indo.com -
Proyek rehabilitasi dan penataan kolam renang GOR Trisanja, Kabupaten Tegal, senilai Rp1,8 miliar menuai sorotan. Sejumlah persoalan terkait transparansi proyek, keselamatan kerja, fasilitas pengawasan, hingga mutu material menjadi bahan klarifikasi dalam pertemuan di ruang Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal, Rabu (28/10/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal, Mujahidin, S.H., M.H., Kabid Olahraga Nurhakim, tenaga teknis Fadlan, serta pengawas Mihctah, Forum Masyarakat Peduli Pembangunan bersama awak media meminta penjelasan mengenai sejumlah temuan di lapangan.
Menurut keterangan forum, Kepala Dinas Porapar mengakui adanya kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pengakuan itu menjadi perhatian karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan teknis, mutu pekerjaan, keselamatan kerja, dan transparansi penggunaan anggaran.
Papan informasi proyek hingga fasilitas pengawasan dipertanyakan
Salah satu persoalan yang disorot adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat untuk mengetahui informasi dasar, seperti nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, dan sumber anggaran.
Padahal, keterbukaan informasi proyek menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara. Informasi mengenai pekerjaan semestinya dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Forum juga menyoroti tidak adanya fasilitas yang disebut sebagai direksi keet atau tempat pendukung kegiatan pengawasan dan koordinasi proyek. Keberadaan fasilitas tersebut dipertanyakan karena berkaitan dengan kelancaran koordinasi teknis, dokumentasi pekerjaan, serta pengawasan pelaksanaan konstruksi.
Keselamatan pekerja dan mutu keramik ikut menjadi sorotan
Persoalan lain yang disampaikan forum berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan temuan yang disampaikan dalam pertemuan, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan rompi kerja.
Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, termasuk mengenai penerapan prosedur K3 dan kewajiban penyedia jasa dalam melindungi pekerja selama pelaksanaan konstruksi.
Sorotan juga mengarah pada material keramik yang digunakan dalam penataan kolam renang. Forum menyebut keramik yang terpasang merupakan produk merek ATENA TILES dengan kategori mutu Grade C.
Menurut forum, mutu material tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, terutama karena pekerjaan dilakukan pada fasilitas kolam renang yang membutuhkan material sesuai peruntukan dan persyaratan keselamatan.
Pernyataan bahwa suatu produk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), apabila disampaikan, perlu dibuktikan melalui dokumen dan sertifikasi yang relevan. Kepatuhan terhadap SNI juga tidak serta-merta membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi seluruh spesifikasi kontrak proyek.
Klarifikasi teknis belum menjawab seluruh pertanyaan
Dalam pertemuan tersebut, forum mempertanyakan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak final, spesifikasi material, serta dasar teknis pemilihan keramik.
Forum menilai penjelasan dari pihak-pihak yang hadir belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai standar material kolam renang, penerapan K3, dan keberadaan fasilitas pendukung pengawasan proyek.
Kabid Olahraga Nurhakim, tenaga teknis Fadlan, dan pengawas Mihctah juga dimintai keterangan terkait aspek yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Namun, untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan lapangan, serta keterangan resmi dari pihak pelaksana dan pengawas masih diperlukan. Belum tersedianya jawaban yang memadai dalam pertemuan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau penyimpangan anggaran.
Forum minta pembayaran ditinjau dan dokumen dibuka
Forum Masyarakat Peduli Pembangunan mendesak agar pelaksanaan proyek dievaluasi secara menyeluruh. Mereka meminta agar pembayaran termin ditinjau sesuai ketentuan kontrak, mutu keramik diperiksa oleh pihak berkompeten, serta dokumen kontrak dan spesifikasi teknis dibuka sesuai aturan keterbukaan informasi yang berlaku.
Forum juga meminta agar material yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi kontrak diperbaiki atau diganti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Jika persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang memadai, forum menyatakan akan membawa bukti serta hasil klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal untuk ditelaah sesuai kewenangannya.
Sorotan terhadap proyek kolam renang GOR Trisanja kini berpusat pada satu hal mendasar: apakah pekerjaan senilai Rp1,8 miliar itu telah dilaksanakan sesuai kontrak, standar teknis, dan ketentuan keselamatan kerja?
Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik pekerjaan secara objektif, agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan fasilitas olahraga yang dibangun benar-benar memenuhi persyaratan mutu serta keselamatan.
(nz)

.png)





