MUARA BATANG TORU Groumedia Indonesia.com(20-10-2026) — Di balik megahnya angka Rp 1.618.871.499 anggaran negara dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen TA 2026, tersimpan jerit pilu anak-anak di Kelurahan Muara Ampolu. Program revitalisasi yang seharusnya membentangkan jembatan masa depan bagi para siswa SDN 100908 Muara Ampolu II, kini berubah menjadi panggung dugaan monopoli dan keserakahan tunggal oleh oknum Kepala Sekolah bernama Hasan Basri Siregar, S.Pd.
Setiap pagi, ratusan murid terpaksa belajar di tengah debu dan puing bangunan yang tak kunjung usai, bertaruh keselamatan dengan material yang diduga memakai sisa bahan bekas. Sementara itu, anggaran bernilai fantastis milyaran rupiah tersebut dikabarkan mengalir sunyi tanpa keterbukaan.
💔 Panitia Dibungkam, Hak Masyarakat Diinjak-Injak
Ironis dan menyayat hati. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang sah dibentuk untuk mengawal swakelola ini, justru mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dan dibutakan dari aliran dana. Hak-hak guru dan komite sekolah dipangkas sepihak, menyisakan kecurigaan bahwa sang Kepala Sekolah mengendalikan proyek layaknya milik pribadi.
Tidak hanya membungkam internal sekolah, jerat monopoli ini kian pekat saat awak media dan lembaga swadaya masyarakat yang mencoba mencari kebenaran justru diabaikan.Informasi ditutup rapat, transparansi dikubur hidup-hidup, mengabaikan tatapan polos anak-anak didik yang merindukan ruang kelas yang aman
⚖️ Jerat Hukum: Pelanggaran Berlapis Oknum Kepala SekolahRegulasi & Undang-Undang Pelanggaran yang Dilakukan Ancaman Sanksi / Pidana
1️⃣ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melakukan penggelapan, memperkaya diri sendiri/orang lain, serta memonopoli anggaran negara demi keuntungan pribadi. Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp 1 Miliar.
2️⃣ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Menolak memberikan transparansi anggaran, dan bersikap tertutup dari pengawasan publik.
3. Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan (Kemendikdasmen) Menyalahi lampiran aturan SK P2SP dengan tidak melibatkan kepanitiaan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan fisik.
Jeritan Warga: "Jangan Korbankan Masa Depan Anak Kami!"
Masyarakat dan orang tua murid kini hanya bisa menatap nanar gedung sekolah anak-anak mereka. Mereka mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar segera Memeriksa dugaan indikasi Kerugian Negara Secara Transparan,segera memanggil pihak terkait guna mengumpulkan bukti bukti demi terwujudnya sistem pendidikan yang bersih dari indikasi Korupsi.Kami juga berharap Tindak Pidana Korupsi Polres Tapanuli Selatan juga tidak tinggal diam melihat uang rakyat dipermainkan.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Sekolah yang bernama Hasan Basri Siregar S.Pd, Belum memberikan Klarifikasi resmi kepada awak media terkait dugaan pelanggaran juknis revitalisasi satuan pendidikan. Publik kini menunggu, akankah keadilan berpihak pada nasib pendidikan anak-anak Muara Ampolu, ataukah keserakahan berkedok revitalisasi ini akan melenggang bebas tanpa tersentuh hukum?







