Musi Rawas,growmedia-indo.com -
TIM Investigasi dari lembaga peneliti independen mulai mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan pemerintah dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan untuk TK Puspita, yang beralamat di Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (05/10/2026).
Bantuan yang bersumber dari anggaran negara tersebut sedianya ditujukan untuk perbaikan ruang kelas dan peningkatan fasilitas penunjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Berdasarkan hasil investigasi awal dan laporan masyarakat, terdapat indikasi kuat terjadinya pemotongan anggaran serta manipulasi administratif yang dilakukan oleh oknum panitia pelaksana dalam pelaksanaan proyek swakelola tersebut.
Beberaoa modus operandi yang Ditemukan TIM Investigasi mendapati beberapa pola atau modus operandi yang diduga digunakan oleh oknum pengelola dan pihak eksternal untuk mengelabui sistem pengawasan:
Modus pertama , Jasa Pembuatan SPJ dan Pemotongan Komitmen Fee dari oknum dinas terkait atau fasilitator diduga menawarkan "jasa kilat" untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring kedinasan.
Sebagai timbal baliknya, diduga adanya permintaan fee ilegal atau potongan langsung berkisar antara 1% hingga 5% dari total pagu anggaran yang dicairkan oleh satuan pendidikan.
Modus kedua dilakukan dengan memanfaatkan celah pada sistem belanja daring sekolah, oknum memesan barang atau material bangunan dengan harga yang telah digelembungkan (mark-up), atau bekerja sama dengan vendor tertentu untuk membuat transaksi formal, namun kualitas serta kuantitas fisik material yang diterima di lapangan tidak sesuai spesifikasi.
Mengingat mekanisme program revitalisasi ini menggunakan sistem transfer langsung (cash transfer) ke rekening komite atau yayasan sekolah, diduga oknum memalsukan nota pembelian material serta daftar kehadiran tenaga kerja (Hari Orang Kerja/HOK) untuk memenuhi laporan administratif pertanggungjawaban agar terlihat selesai 100%.
TiM investigasi saat ini telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting, termasuk berkas pencairan dana, cetak rekening koran sekolah, serta gawai yang berisi riwayat percakapan mengenai transaksi fee tersebut.
Atas dugaan pelanggaran ini, para pihak yang terlibat terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat dan pegiat pendidikan mendesak agar pengawasan program prioritas nasional ini diperketat, mengingat alokasi dana revitalisasi satuan PAUD secara nasional sangat besar demi kenyamanan belajar anak-anak di tingkat desa.
(TIM)








