Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tim Kuasa Hukum: Kriminalisasi Terhadap Dr. Andi Kusuma Merujuk pada Pemufakatan Jahat

Growmedia
Kamis, 10 September 2026
Last Updated 2026-09-10T16:14:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI

Bangka Belitung, Growmedia,indo,com-
JAKARTA — Proses sidang praperadilan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, memasuki hari ketiga, Kamis (10/9/2026). Sidang yang diajukan terhadap Polda Kepulauan Bangka Belitung ini berlangsung dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan duplik dari termohon.

Dr. Ali, selaku kuasa hukum, menjelaskan tahapan persidangan yang telah berjalan.

"Hari pertama kami laksanakan pada Senin, 7 September untuk pembacaan permohonan praperadilan. Hari kedua penerimaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dan hari ini, hari ketiga, kami lakukan pembacaan replik. Nanti siang akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik dari termohon," ujarnya di depan gedung pengadilan.

Pihak tim kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Dr. Andi Kusuma. Hal ini merujuk pada hasil gelar perkara khusus di Mabes Polri pada 11 Mei 2026 yang menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam perkara tersebut.

Sementara itu, tim juga menerima surat panggilan dari Propam Mabes Polri nomor SPG/875/IX/2026.2.2.4 terkait pemeriksaan terhadap Dr. Andi Kusuma. Pemanggilan ini dikaitkan dengan laporan yang disampaikan Polda Babel pada masa Kapolda sebelumnya, Rifai Arfan, terkait penanganan perkara nomor 161 yang dilaporkan 16 Oktober 2025.

Ibu Irfa, kuasa hukum lainnya, menyoroti dampak luas yang dapat ditimbulkan kasus ini terhadap profesi advokat secara keseluruhan.

"Apabila hari ini seorang lawyer atau advokat dapat dipidana hanya karena klien tidak ingin membayar honorarium yang belum dibayarkan, maka ke depannya akan ada banyak lawyer yang dapat dipidanakan dan dilaporkan oleh kliennya sendiri. Sehingga tidak akan ada lagi advokat atau kuasa hukum yang berani membela keadilan untuk masyarakat kecil," tegasnya.

Tim kuasa hukum menilai tindakan Polda Babel tersebut sebagai kriminalisasi dan pemufakatan jahat yang mencederai prinsip keadilan serta kemandirian profesi advokat.

Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan masih berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon.

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan